Logo Header Antaranews Sumsel

Aparat Polda Sumsel gagalkan penyelundupan ribuan batang rokok ilegal dari Madura

Senin, 22 November 2021 16:43 WIB
Image Print
Polda Sumsel sita satu unit mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi AB--7952—JN yang mengangkut 86.750 bungkus rokok ilegal dengan merek R One, MX Bold, Vios dan ESJE dari Madura dengan tujuan Pangkalan Kerinci, Riau, Senin (22/11/2021) (ANTARA/HO/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Personel Direktorat reserse kriminal khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai yang diduga berasal dari Madura, Jawa Timur.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Barly Ramadhani di Palembang, Senin, mengatakan sebanyak 86.750 bungkus rokok ilegal dengan merek R One, MX Bold, Vios dan ESJE tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil mini bus merek Hi Ace dari Pulau Madura dengan tujuan Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.

Masing-masing R One sebanyak 46.850 bungkus, Mx Bold 12.200 bungkus, Vios 15.800 bungkus dan Esje 11.900 bungkus.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sumsel gagalkan penyelundupan 118 hewan dilindungi, diduga akan dikirim ke Thailand

Barly mengungkapkan, karena diduga khawatir diketahuan oleh petugas kepolisian, kemudian penyelundup sengaja memindahkannya ke satu unit mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi AB--7952—JN di loket bus Tri Adi Satrio Wisata.

Pemindahan tersebut dilakukan dengan dalih bisa mengelabui petugas pada Kamis (18/11) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, namun modus tersebut berhasil terendus oleh personel dan langsung dilakukan pengamanan oleh unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Saat diamankan rokok tersebut sudah tersusun rapi berada dialam bus tersebut,” kata dia.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan turut memeriksa beberapa orang dari pihak bus untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk memburu penyelundup ribuan rokok ilegal tersebut.

“Tindak lanjutnya kami melengkapi mindik untuk pelimpahan ke Bea Cukai,” ujarnya.

Pelaku dikenakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 29 ayar (1) Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Atas penyelundupan tersebut pelaku dikenakan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling maksimal lima tahun dengan denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Baca juga: Lanal Palembang gagalkan penyelundupan 55.032 benih lobster senilai Rp8 miliar
Baca juga: Empat saksi beratkan terdakwa penyelundup benih lobster asal Lampung



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026