Tersangka kasus pencurian di rumah 'hantu' kawasan BKB Palembang akhirnya dibebaskan
Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif
Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membebaskan seorang tersangka kasus pencurian di sebuah wahana rekreasi rumah hantu kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, melalui sistem keadilan restoratif.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Sabtu mengatakan, tersangka merupakan seorang pria D (26) warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
Tersangka yang sempat menjalani masa penahanan usai ditangkap Unit 1 Jatanras pada Minggu (8/5) itu, katanya, sudah bebas dan dikembalikan kepada keluarganya pada Senin (4/7) siang.
Baca juga: Polisi lumpuhkan pencuri motor yang meresahkan warga Palembang
“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif. sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” kata dia, saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel.
Karena menurut Agus, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik, yang menjadi dasar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Darma terpaksa melakukan pencurian gawai milik korban Anggita Cahya (18) saat sedang mengunjungi wahana rumah hantu yang merupakan tempat tersangka bekerja itu, Minggu (8/5) malam itu.
“Pencurian itu nekad dilakukan tersangka karena butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka,” kata dia, rumah tersebut sekaligus juga dijadikan tempat pengajian bagi anak-anak didik ibu tersangka sementara ayahnya bekerja sebagai buruh sawah.
“Setelah dimediasikan keluarga korban akhirnya memaafkan perbuatan tersangka lalu sepakat mengembalikan kerugian milik korban dan ia pun berjanji secara tertulis tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Baca juga: Pencuri motor dibebaskan atas permintaan korban
Baca juga: Pencuri HP ibu kandung dibebaskan
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Sabtu mengatakan, tersangka merupakan seorang pria D (26) warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.
Tersangka yang sempat menjalani masa penahanan usai ditangkap Unit 1 Jatanras pada Minggu (8/5) itu, katanya, sudah bebas dan dikembalikan kepada keluarganya pada Senin (4/7) siang.
Baca juga: Polisi lumpuhkan pencuri motor yang meresahkan warga Palembang
“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif. sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” kata dia, saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel.
Karena menurut Agus, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik, yang menjadi dasar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Darma terpaksa melakukan pencurian gawai milik korban Anggita Cahya (18) saat sedang mengunjungi wahana rumah hantu yang merupakan tempat tersangka bekerja itu, Minggu (8/5) malam itu.
“Pencurian itu nekad dilakukan tersangka karena butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka,” kata dia, rumah tersebut sekaligus juga dijadikan tempat pengajian bagi anak-anak didik ibu tersangka sementara ayahnya bekerja sebagai buruh sawah.
“Setelah dimediasikan keluarga korban akhirnya memaafkan perbuatan tersangka lalu sepakat mengembalikan kerugian milik korban dan ia pun berjanji secara tertulis tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Baca juga: Pencuri motor dibebaskan atas permintaan korban
Baca juga: Pencuri HP ibu kandung dibebaskan