Tiga pelaku spesialis pencurian lintas negara ditangkap di Ogan Ilir

id Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap tiga pelaku spes,pencuri lintas negara,pelaku pencuri lintas negara,pencuri ditangkap di o

Tiga pelaku spesialis pencurian lintas negara ditangkap di Ogan Ilir

Dua tersangka pencurian dengan pemberatan lintas negara ditangkap Reskrimum Polda Sumsel, Selasa (2/11/2021). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Tiga yang tertangkap diberikan tindakan tegas terukur, satu di antaranya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit
Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap tiga orang pelaku spesialis pencurian lintas negara meliputi Benua Asia Tenggara, Asia Timur, dan Asia Barat Daya di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ogan Ilir.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Tulus Sinaga di Palembang, Selasa, mengatakan ketiga tersangka yakni Arifin Paris Syarkowi (48) warga Jalan Sarjana Perum Griya Imania, Kelurahan Timbangan, Ogan Ilir, Erwin Aprianto (42) warga Lingkungan VIII, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Agus Isrok (51) warga Jalan Kepeyang, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Lampung, Provinsi Lampung.

"Ketiga tersangka pelaku pencurian lintas negara sudah menjelajahi sedikitnya 11 negara di antaranya Hongkong, Malaysia, Oman dan Thailand. Mereka ditangkap sekaligus di salah satu rumah tersangka Arifin di Perum Griya Imania, Kelurahan Timbangan, Ogan Ilir," katanya.

Baca juga: Keluarga pembudidaya tanaman ganja di Empat Lawang terancam 12 tahun penjara

Menurut dia, aksi kejahatan para tersangka ini terungkap setelah petugas melakukan pengembangan atas kasus pencurian yang terakhir dilakukan pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Lintas jalan Palembang-Indralaya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam aksi terakhir mereka tersebut berhasil membawa kabur tas yang berisi uang tunai senilai Rp128 juta.

"Modus mereka mencuri dengan cara pecah kaca menggunakan busi kendaraan. Modus tersebut mereka lakukan setelah kembali dari luar negeri dilakukannya lagi di sini," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Komisaris Polisi CS Panjaitan mengatakan saat operasi penangkapan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur lantaran tersangka mencoba melawan untuk melarikan diri.

Baca juga: Polisi tangkap pembunuh wanita yang jasadnya dibungkus dalam karung di Pagaralam

"Tiga yang tertangkap diberikan tindakan tegas terukur, satu di antaranya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Dua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Dari dua tersangka petugas mendapatkan identitas satu terduga tersangka lain bernama Bambang, dia disebut terlibat dalam aksi pecah kaca tersebut.

Saat ini petugas masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya sementara. Sementara Bambang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas perbuatan tersebut mereka terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Polisi lumpuhkan buronan pembacok lansia secara sadis di Palembang