Konstruksi perkara jerat adik mantan Bupati Lampung Utara tersangka

id KPK,AKBAR TANDANIRIA MANGKUNEGARA,AGUNG ILMU MANGKUNEGARA,LAMPUNG UTARA

Konstruksi perkara jerat adik  mantan Bupati Lampung Utara tersangka

Tersangka ASN Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangku Negara memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) selaku aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada tahun anggaran 2015—2019.

KPK pada hari Jumat mengumumkan Akbar sebagai tersangka kasus tersebut. Akbar merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Tersangka ATMN sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara periode 2014—2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2019," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam setiap proyek tersebut, kata dia, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

"Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan kepada Agung Ilmu Mangkunegara," ucap Karyoto.

Diketahui bahwa Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, sedangkan Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara.

Ia menyebutkan selama 2015—2019 tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat ada dugaan mereka menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.