
Kejati Sumsel nyatakan Ahmad Nasuhi dalam keadaan sehat

Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan salah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Nasuni dalam kondisi sehat.
Pernyataan tersebut diberikan menanggapi aduan dari penasihat hukum tersangka Ahmad Nasuhi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami sakit Hidrosefalus dan Aneurisma sehingga meminta izin berobat kerumah sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Jumat, mengatakan, pihaknya memastikan Ahmad Nasuhi (mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan) ini dalam kondisi sehat karena selama menjalani proses pemeriksaan oleh jaksa penyidik disebutkan bahwa yang bersangkutan mengaku sehat.
“Dalam pemeriksaan Jaksa Penyidik menanyakan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Yang bersangkutan menjawab sehat. Bahkan, semua pertanyaan Jaksa Penyidik dijawab olehnya,” kata dia.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang mereka himpun tersangka pernah menjalani operasi terhadap penyakit tersebut. Setalah operasi selesai ia kembali aktif bekerja sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin saat itu.
“Pihak rumah tahanan Pakjo juga tidak melapor kalau tersangka sakit, jadi sampai saat ini kami nyatakan yang bersangkutan sehat,” tegasnya
Namun, surat permohonan izin berobat ke rumah sakit dari tersangka akan tetap dikaji meskipun dalam surat izin tersebut yang dilaporkan hanya rekam medis rawat jalan tersangka.
“Kami akan profesional menangani perkara ini,”tegasnya.
Penasihat Hukum tersangka Ridho Junaidi mengatakan, tersangka menderita penyakit Hidrosefalus dan Aneurisma sudah sejak lama.
Menurut dokter penyakit Hidrosefalus merupakan penyakit yang menyebabkan seseorang mengalami penumpukan cairan di otak sedangkan Aneutisma adalah pembengkakan pembuluh darah.
Pada tahun 2019 Ahmad Nasuhi pernah menjalani operasi untuk mengeluarkan penumpukan cairan di otaknya dan pemasangan ring di kepalanya untuk mencegah pecahnya pembuluh darah.
Saat menjalani masa penahanan di rumah tahanan Pakjo Palembang yang bersangkuntan kerap mengalami mual dan tekanan darahnya tidak stabil.
“Tersangka kerap mengeluh sakitnya kambuh di dalam rutan,” ujarnya.
Kondisi tersebut sudah diperiksa oleh dokter di Lapas dan disarankan harus di-CT Scan untuk mengetahui kondisi terkini.
“Sekarang tinggal menunggu keputusan kejaksaan atas surat yang kami berikan,” kata dia.
Dalam kasus tipikor pembangunan Masjid Sriwijaya ini, hingga kini Ahmad Nasuhi masih berstatus tersangka bersama Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan).
Lalu, empat orang lain sudah berstatus terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Mereka dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
