PHRI: Restoran langgar prokes harus disanksi
Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) secara tegas mendukung langkah pemerintah dalam rangka pengawasan dan penegakan aturan memberikan sanksi pada restoran- restoran yang melanggar ketentuan operasional dan protokol kesehatan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kalau masih ada saja yang melanggar, ya ditindak. Pada prinsipnya organisasi seperti kami ini tidak mendukung sesuatu yang melanggar aturan. Reward dan punishment itu harus ada. Kalau melanggar sudah benar ditindak,” kata Sekretaris Jendral PHRI Pusat Maulana Yusran saat dihubungi ANTARA, Minggu.
Ia menyebutkan hal itu karena masih ada restoran-restoran yang membandel dengan melanggar protokol kesehatan di tengah semakin meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 khususnya seperti di Ibu Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Disdik Palembang: Tidak semua sekolah laksanakan PTM terbatas
Penindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan baik dari Pemerintah seperti Satpol PP, maupun dari kepolisian serta TNI pada restoran yang membandel melanggar protokol kesehatan dalam rangka untuk mencegah penyebaran COVID-19 dinilai sudah tepat.
Salah satu contoh penindakan yang dinilai sudah tepat seperti penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI pada Sabtu (19/6) malam menuju Minggu (20/6) kepada restoran bernama Dapur Harmoni di kawasan Gambir, Jakarta Pusat yang diunggah di akun instagram @satpolppdki.
Restoran itu terlihat dari luar mengunci pagarnya seolah-olah tutup, namun pada saat diperiksa banyak pengunjung yang datang melebihi kapasitas dan restoran tersebut buka hingga pukul 01.00 WIB melebihi ketentuan yang tertera selama PPKM.
Baca juga: Polda Sumsel siap kawal PPKM di dua daerah zona merah
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan restoran tersebut diberikan sanksi denda dan juga pemilik restoran akan dipanggil untuk kemudian dicek kelengkapan izin usahanya, jika didapati tidak berizin maka restoran tersebut akan ditutup secara permanen.
“Ini yang melanggar biasanya bukan anggota PHRI, model yang seperti ini memang harus diawasi. Ini dapat merusak komitmen pengusaha lainnya yang sudah komitmen pada penerapan protokol kesehatan. Pada akhirnya kami yang taat justru terkena dampak, jadi ini sudah benar jika dikenakan sanksi,” kata Maulana.
PHRI merupakan salah satu perhimpunan yang mendukung berjalannya usaha hotel dan restoran dengan penerapan protokol kesehatan dan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Enviroment Sustainability) agar sektor Pariwisata dapat tetap bertahan di tengah gempuran pandemi COVID-19.
PHRI juga mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengentaskan pandemi COVID-19 lewat menaati regulasi dan memberi masukan- masukan untuk memastikan ekosistem hotel dan restoran di Indonesia tetap bisa berjalan dengan baik.
“Kalau masih ada saja yang melanggar, ya ditindak. Pada prinsipnya organisasi seperti kami ini tidak mendukung sesuatu yang melanggar aturan. Reward dan punishment itu harus ada. Kalau melanggar sudah benar ditindak,” kata Sekretaris Jendral PHRI Pusat Maulana Yusran saat dihubungi ANTARA, Minggu.
Ia menyebutkan hal itu karena masih ada restoran-restoran yang membandel dengan melanggar protokol kesehatan di tengah semakin meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 khususnya seperti di Ibu Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Disdik Palembang: Tidak semua sekolah laksanakan PTM terbatas
Penindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan baik dari Pemerintah seperti Satpol PP, maupun dari kepolisian serta TNI pada restoran yang membandel melanggar protokol kesehatan dalam rangka untuk mencegah penyebaran COVID-19 dinilai sudah tepat.
Salah satu contoh penindakan yang dinilai sudah tepat seperti penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI pada Sabtu (19/6) malam menuju Minggu (20/6) kepada restoran bernama Dapur Harmoni di kawasan Gambir, Jakarta Pusat yang diunggah di akun instagram @satpolppdki.
Restoran itu terlihat dari luar mengunci pagarnya seolah-olah tutup, namun pada saat diperiksa banyak pengunjung yang datang melebihi kapasitas dan restoran tersebut buka hingga pukul 01.00 WIB melebihi ketentuan yang tertera selama PPKM.
Baca juga: Polda Sumsel siap kawal PPKM di dua daerah zona merah
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan restoran tersebut diberikan sanksi denda dan juga pemilik restoran akan dipanggil untuk kemudian dicek kelengkapan izin usahanya, jika didapati tidak berizin maka restoran tersebut akan ditutup secara permanen.
“Ini yang melanggar biasanya bukan anggota PHRI, model yang seperti ini memang harus diawasi. Ini dapat merusak komitmen pengusaha lainnya yang sudah komitmen pada penerapan protokol kesehatan. Pada akhirnya kami yang taat justru terkena dampak, jadi ini sudah benar jika dikenakan sanksi,” kata Maulana.
PHRI merupakan salah satu perhimpunan yang mendukung berjalannya usaha hotel dan restoran dengan penerapan protokol kesehatan dan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Enviroment Sustainability) agar sektor Pariwisata dapat tetap bertahan di tengah gempuran pandemi COVID-19.
PHRI juga mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengentaskan pandemi COVID-19 lewat menaati regulasi dan memberi masukan- masukan untuk memastikan ekosistem hotel dan restoran di Indonesia tetap bisa berjalan dengan baik.