Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami salah satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan dalam kasus PT Jiwasraya merugi terjadi pada tahun 2018-2019 karena nilai investasi menurun bukan karena korupsi.
Jaksa Agung Burhanuddin, saat kegiatan penerimaan laporan kerugian kasus PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Senin, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
"Saya jawab, ada masih dalam pendalaman," kata Burhanuddin.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kasus Jiwasraya menjadi kasus yang kompleks sehingga pihaknya harus hati-hati untuk melibatkan mereka (auditor) yang ada di dalam pendalaman perkara.
Terkait dengan Jiwasraya, kata Agung, adalah perbuatan melawan hukum dan sudah diputuskan oleh pengadilan, kemudian naik ke penuntutan, hal itu menjelaskan ada unsur pidana dan kerugian negara.
"Jadi, tidak betul kalau dikatakan bahwa kasus Jiwasraya itu hanya kerugian korporasi dan bukan kerugian negara," kata Agung.
Ia menjelaskan, ketika ada perbuatan melawan hukum maka kerugian yang terjadi adalah kerugian negara dan terkait hasil auditor, hanya ada satu dari BPK yang sudah sampaikan bahwa perkara tersebut adalah perbuatan melawa hukum.
Perbuatan melawan hukum itu, lanjut dia, menimbulkan kerugian negara sudah naik sampai penuntutan di pengadilan, prosesnya sekarang telah dua kali kasasi.
"Itu cukup meyakinkan kita dan kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum yang dengan ini diungkap merupakan satu gambaran besar bahwa hanya ada satu masalah yang perlu diselesaikan dan ini terkait dengan kepercayaan publik," kata Agung.
Menurut Agung, Kejagung dengan berani mengungkap kasus Jiwasraya dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik khususnya dengan dua hal, yaitu terkait industri keuangan non bank dan terkait pasar modal.
"Kami harapkan dengan upaya penegakan hukum ini ke depan kami bisa mendapatkan informasi yang komprehensif bagaimana caranya kita mengamankan sehingga tindak pidana seperti ini bisa kita kurangi, risiko-risiko terkait hal seperti ini bisa kami kurangi dengan perbaikan sistem," kata Agung.
Terkait apakah ada auditor BPK yang sedang diselidiki, Agung menunggu perkembangan selanjutnya dari Kejagung.
"Tetapi penting untuk kami sampaikan sejauh ini, inilah informasi yang bisa kami ungkap ke publik. Jadi, bukan tidak ada, tetapi ini informasi yang bisa kami ungkap ke publik," tegas Agung.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya hanya melakukan pendalaman saja.
"Itu pendalaman lagi kami dalami, hanya pendalaman saja, ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan," kata Febrie.
Seperti diketahui, perkara Jiwasraya ini telah sampai tahap kasasi. Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan banding enam terdakwa Jiwasraya pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Adapun dua tersangka dalam kasus Jiwasraya merupakan tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Berita Terkait
Kejagung serahkan aset Jiwasraya ke Kementerian BUMN
Senin, 6 Maret 2023 14:46 Wib
OJK terima kembali Fakhri Hilmi usai putusan bebas kasasi MA
Kamis, 7 April 2022 18:51 Wib
Hakim ungkap empat alasan tak hukum mati terdakwa Asabri Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 11:21 Wib
Kejagung gelar "aanwijzing" barang rampasan negara kasus Jiwasraya
Minggu, 21 November 2021 14:35 Wib
Jaksa Agung : Tak ada alasan tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor
Kamis, 18 November 2021 23:40 Wib
Pidana mati bagi koruptor Jiwasraya dinilai dapat memberi rasa keadilan
Jumat, 29 Oktober 2021 21:30 Wib
Kejaksaan Agung klarifikasi terkait oknum jaksa Papua menerima suap
Senin, 18 Oktober 2021 23:51 Wib
Pakar: Kasus Jiwasraya bisa dihentikan jika gagal pada pembuktian
Jumat, 18 Juni 2021 16:02 Wib