Kadin: UU Cipta Kerja solusi persoalan regulasi pusat dan daerah

id kadin indonesia,uu cipta kerja,pertumbuhan ekonomi,berita sumsel, berita palembang, palembang hari ini

Kadin: UU Cipta Kerja solusi persoalan regulasi pusat  dan daerah

ILUSTRASI - Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. ANTARA/Ardika/am.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid mengungkapkan, implementasi Undang Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu solusi penyelesaian berbagai persoalan regulasi, yang selama ini membelenggu pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

“UU Cipta Kerja berhasil menghilangkan tumpang tindih peraturan dan ego sektoral Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah. Reformasi struktural sangat diperlukan agar kita dapat mengikuti dinamika perubahan ekonomi global,” kata Arsjad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, UU Cipta Kerja adalah wujud sesungguhnya dari reformasi struktural secara besar-besaran yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan di Indonesia,

Ia menjelaskan, tanpa reformasi struktural pertumbuhan ekonomi sulit ditingkatkan karena ego sektoral sangat kuat, baik di Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.

Selain itu, tanpa sinergi yang baik antara K/L dan pemerintah daerah sulit diwujudkan perbaikan iklim investasi yang sesuai dinamika perubahan ekonomi dunia.

“Semua Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah harus bersinergi dalam melaksanakan dan memanfaatkan reformasi struktural ini,” kata Arsjad yang merupakan Calon Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 ini.

Untuk itu, harus direncanakan sejak dini bahwa nilai tambah di sektor industri harus ditingkatkan. “Ketahanan pangan kita harus meningkat dan pemulihan sektor kesehatan harus berjalan dengan baik. Sebab, ini semua akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Menurut Arsjad, UU Cipta Kerja juga akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong arus masuk investasi ke dalam negeri, sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru dan mengurangi kemiskinan.

“Proses pemulihan perekonomian nasional harus terus bergulir. UU Cipta Kerja menjadi payung hukumnya,” katanya.