Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan warga kota setempat mengurus akta kelahiran dirinya sendiri dan anak-anaknya karena manfaatnya cukup besar serta sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.
"Berdasarkan data tinggal sedikit lagi warga yang belum memiliki akta kelahiran, sebab lebih dari 90 persen warga kota ini telah memiliki akta kelahiran," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan yang dapat mempermudah warga kota setempat membuat akta kelahiran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal-hal yang dapat menghambat pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota ini secara bertahap diperbaiki.
Warga kota yang hingga kini masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, katanya.
Menurut dia, kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipil berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut.
Sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara pada 1990 melalui Keputusan Presiden No.36, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.
Kemudian diperkuat dengan Permendagri No.9/2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada rakyat.
Dengan aturan tersebut, penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tetapi hanya berdasarkan domisili.
Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya dalam setiap kesempatan berupaya mensosialisasikan kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan menginstruksikan petugas di Kantor Disdukcapil Palembang untuk bekerja lebih profesional, ujar wawako.
Berita Terkait
Kejari OKU punya program tematik percepatan penerbitan KIA
Selasa, 27 Februari 2024 19:40 Wib
Hipertensi salah satu pemicu kematian ibu hamil tertinggi
Rabu, 21 Februari 2024 15:44 Wib
Ikut KB mungkinkan keluarga kelola gizi keluarga
Selasa, 13 Februari 2024 16:02 Wib
Penyerahan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Prabumulih Tahun 2024
Minggu, 4 Februari 2024 13:26 Wib
Semakin banyak orang dewasa Jepang yang enggan menikah
Sabtu, 6 Januari 2024 15:28 Wib
Ilham Djaya kelahiran Sumsel rasa Sumbar
Jumat, 18 Agustus 2023 12:18 Wib
RSUD Paser sukses tangani kelahiran bayi kembar tiga
Rabu, 15 Maret 2023 16:33 Wib
Kris Wu, aktor China kelahiran Kanada divonis 13 tahun terkait kasus pemerkosaan
Jumat, 25 November 2022 20:18 Wib