Pemkot Palembang ingatkan warga mengurus akta kelahiran

id akta kelahiran, urusakta kelahiran, warga palembang diingatkan urus akta kelahiran, sebaain bear warga palembang telah memiliki akta kelahiran, disduk

Pemkot Palembang ingatkan warga mengurus akta kelahiran

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan warga kota setempat mengurus akta kelahiran dirinya sendiri dan anak-anaknya karena manfaatnya cukup besar serta sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.

"Berdasarkan data tinggal sedikit lagi warga yang belum memiliki akta kelahiran, sebab lebih dari 90 persen warga kota ini telah memiliki akta kelahiran," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan yang dapat mempermudah warga kota setempat membuat akta kelahiran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal-hal yang dapat menghambat pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota ini secara bertahap diperbaiki.

Warga kota yang hingga kini masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, katanya.

Menurut dia, kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipil berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut.

Sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara pada 1990 melalui Keputusan Presiden No.36, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.

Kemudian diperkuat dengan Permendagri No.9/2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada rakyat.

Dengan aturan tersebut, penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tetapi hanya berdasarkan domisili.

Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya dalam setiap kesempatan berupaya mensosialisasikan kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan menginstruksikan petugas di Kantor Disdukcapil Palembang untuk bekerja lebih profesional, ujar wawako.