Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengimbau warga kota setempat yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.
"Hingga Oktober 2019 ini tinggal sedikit lagi warga yang belum memiliki akta kelahiran, berdasarkan data lebih dari satu juta orang atau sekitar 90 persen warga kota ini telah memiliki akta kelahiran," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, di Palembang, Senin.
Untuk memberikan akta kelahiran secara maksimal, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan yang dapat mempermudah warga kota setempat membuat akta tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal-hal yang dapat menghambat pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota ini secara bertahap diperbaiki.
Warga kota yang hingga kini masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, katanya.
Dia menjelaskan, kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipil berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut.
Sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara pada 1990 melalui Keputusan Presiden No.36, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.
Kemudian diperkuat dengan Permendagri No.9/2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada rakyat.
Fitrianti menjelaskan, dengan aturan tersebut, penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tetapi hanya berdasarkan domisili.
Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya dalam setiap kesempatan berupaya mensosialisasikan kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan menginstruksikan petugas di Kantor Disdukcapil Palembang untuk bekerja lebih profesional, katanya.
Berita Terkait
Atlet Kota Palembang peraih medali Porprov 2021 dapat bonus
Senin, 29 November 2021 18:34 Wib
Tim Reserse Polda Sumsel buru pelaku setelah menggerebek rumah produksi ekstasi
Senin, 5 Juli 2021 15:55 Wib
Palembang ubah aturan nilai penetapan BPHTB
Kamis, 10 Juni 2021 20:40 Wib
Ratu Dewa: Pemkot Palembang turunkan tim awasi saluran air berfungsi baik
Jumat, 28 Mei 2021 11:20 Wib
Pemkot Palembang minta Perumnas perbaiki rusun karena rapuh dan kumuh
Rabu, 21 April 2021 15:55 Wib
Kantor pos palembang rekrut O-Ranger antisipasi trafik idul fitri
Senin, 19 April 2021 18:38 Wib
Palembang dukung program gemar makan ikan
Kamis, 8 April 2021 16:02 Wib
Imigrasi Palembang manfaatkan kondisi sepi benahi fasilitas pelayanan
Selasa, 23 Februari 2021 16:01 Wib