14.694 anak OKU belum miliki akta kelahiran

id akte lahir,pembuatan akte lahir,berita sumsel,berita palembang,dokumen kependudukan,fotokopi Kartu Keluarga, KTP, surat nikah,Disdukcapil

14.694 anak OKU belum miliki akta kelahiran

Seorang petugas tengah melayani pembuatan akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 14.694 anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, belum memiliki dokumen kependudukan akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Komering Ulu (OKU), Ajahari di Baturaja, Senin, mengatakan bahwa berdasarkan data jumlah anak usia 0-18 di wilayah itu yang wajib punya akta kelahiran yaitu sebanyak 119.220 orang.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar 87,67 persen atau 104.526 anak diantaranya sudah memiliki akta kelahiran dari Disdukcapil OKU.

"Sementara sisanya sebanyak 14.694 anak belum memiliki dokumen tersebut," katanya.

Dia menegaskan, pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis bagi semua anak yang belum punya akta kelahiran sehingga diharapkan para orang tua untuk segera mengurus pencetakan dokumen tersebut di dinas terkait.

"Semua layanan pengurusan dokumen di Disdukcapil gratis jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat dalam mengurus akta kelahiran terkendala biaya," tegasnya.

Dia mengemukakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan 90 persen anak dari jumlah yang belum memiliki akta kelahiran akan segera mempunyai dokumen kependudukan tersebut.

Disdukcapil OKU melakukan terobosan guna mendorong kesadaran masyarakat terkait pentingnya akta kelahiran bagi anak dengan melakukan sosialisasi yang melibatkan bidan di seluruh desa dan kelurahan di wilayah itu.

"Dengan begitu target 90 persen anak usia 0-18 tahun punya akta kelahiran tahun ini dapat tercapai," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk syarat pengurusan dokumen akta kelahiran ini antara lain yaitu fotokopi Kartu Keluarga, KTP, surat nikah atau akta perkawinan orang tua dan surat keterangan lahir dari rumah sakit.

"Bagi yang punya rapot atau ijazah harus dilampirkan untuk keakuratan data," ujarnya.