Baturaja (ANTARA) - Pada awal bulan suci Ramadhan tahun ini, sejumlah ASN di Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan bekerja dari rumah sebagai salah satu syarat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
"Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus Corona selama bulan puasa," kata Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), Ahmad Tarmizi di Baturaja, Selasa.
Oleh sebab itu, terhitung 9-19 April 2021 atau selama 10 hari ASN dengan jabatan staf ataupun pelaksana, Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan honorer bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sedangkan, untuk ASN setingkat eselon II, III dan IV selama Ramadhan tetap bekerja seperti biasa di kantor dinas masing-masing.
"Jadi tidak ada alasan bulan puasa tidak ngantor," tegasnya.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati OKU Nomor 800/439/XI.II/II.3/2021 tentang bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian jam kerja bulan Ramadhan 1442 H/2021 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemkab OKU.
Selama pemberlakukan PPKM tersebut juga tempat ibadah dibatasi melaksanakan kegiatan keagamaan yaitu hanya 50 persen dari biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penetapan pembatasan kegiatan masyarakat ini diberlakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga lingkungan RT dan RW yang terdapat kasus aktif COVID-19.
"Seluruh desa dan kelurahan ataupun daerah yang ada kasus aktif COVID-19 wajib menerapkan PPKM Mikro," tegasnya.
Berita Terkait
OKU luncurkan Program Bebas Stunting
Rabu, 27 Maret 2024 21:02 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib
Pemkab OKU Timur bagikan ratusan paket Ramadhan
Selasa, 26 Maret 2024 19:53 Wib
Safari Ramadhan Pemkab Banyuasin banyak menyerap aspirasi masyarakat
Minggu, 24 Maret 2024 14:27 Wib
Warga antusias belanja sembako di pasar murah Pemkab OKU
Sabtu, 23 Maret 2024 23:58 Wib
Pemkab Muba gandeng Tel-U Bandung untuk program bea siswa gratis
Sabtu, 23 Maret 2024 10:25 Wib
Pemkab Musi Rawas gencarkan safari Ramadhan wujudkan program Mantab
Jumat, 22 Maret 2024 22:10 Wib
Disnaker Muba buka posko pengaduan THR untuk buruh
Jumat, 22 Maret 2024 22:30 Wib