Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan polisi jangan mudah percaya dengan alasan gila dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber kemudian aparat tidak melanjutkan pengusutan kasus kekerasan terhadap ulama tersebut.
"Polri jangan terlalu mudah percaya dengan pengakuan orang tua pelaku bahwa pelaku sudah empat tahun mengalami gangguan kejiwaan," kata Din kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Menko Polhukam instruksikan aparat jamin keamanan ulama berdakwah
Ia mengatakan terdapat kesaksian banyak pihak yang beredar luas di media sosial bahwa tersangka AA tidak gila seperti sering bermain media sosial, muncul di tempat umum sebagai orang waras dan contoh lainnya.
Baca juga: Kronologi penikaman Syekh Ali Jaber
Polisi, kata dia, jangan meremehkan kesaksian-kesaksian tersebut dan tidak boleh menganggap remeh.
"Tidaklah masuk akal sehat jika ada seorang gila merencanakan suatu perbuatan dengan mendatangi sebuah acara berpakaian rapih dengan sengaja membawa pisau dan kemudian menuju sasaran tertentu kecuali ia adalah seseorang yang waras dan patut diduga merupakan suruhan dari pihak yang memiliki tujuan tertentu," katanya.
Baca juga: Kapolda Lampung pastikan dakwah Syekh Ali Jaber tetap berlanjut
Maka, Din mendesak Polri mengusut tuntas kasus penusukan itu dan menyingkap jika ada dalang di balik tindakan kekerasan itu.
"Kami meyakini bahwa tindakan penikaman itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama/tokoh Islam dan dirasakan merupakan bagian dari skenario terorisasi terhadap ulama dan tokoh Islam," katanya.*
Baca juga: Menag: Alasan apapun tidak benarkan penusukan syekh Ali Jaber
Berita Terkait
Din Syamsuddin: Jadilah Kaum Ansar bagi pengungsi Rohingya
Sabtu, 30 Desember 2023 15:49 Wib
Din Syamsuddin: Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa pelanggaran HAM berat
Kamis, 6 April 2023 12:26 Wib
Din Syamsuddin kenang KH Ali Yafie sebagai sosok ulama fakih
Minggu, 26 Februari 2023 8:49 Wib
Din Syamsuddin sebut ujaran kebencian lahir dari rasa ketakutan
Kamis, 26 Mei 2022 8:42 Wib
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Kamis, 17 Februari 2022 15:48 Wib
Hakim: Azis Syamsuddin rusak citra DPR RI
Kamis, 17 Februari 2022 15:41 Wib
KPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalah
Kamis, 17 Februari 2022 10:14 Wib
KPK harap putusan Azis Syamsuddin pertimbangkan seluruh fakta hukum
Senin, 14 Februari 2022 9:40 Wib