Musi Banyuasin optimalkan Pokwasmas cegah kerusakan ekosistem sungai

id pemkab muba,pemerintah kabupaten musi banyuasin,kabupaten musi banyuasin,muba,kabupaten muba,pokwasmas,pokwasmas muba,ke

Musi Banyuasin optimalkan Pokwasmas cegah kerusakan ekosistem sungai

Ilustrasi - Petani menepikan perahunya di antara ikan-ikan yang mati di Danau Maninjau, Nagari Bayur, Kab.Agam, Sumatera Barat, Sabtu (20/2). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/pd/16)

Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bakal mengoptimalkan kembali peran kelompok pengawasan masyarakat (Pokwasmas) untuk mencegah kerusakan ekosistem sungai.

Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Hendra Tris Tomy di Sekayu, Minggu, mengatakan upaya ini untuk merespons kejadian matinya 1 ton lebih ikan di Sungai Petanang Kecamatan Sekayu pada Jumat (24/7) yang diduga karena adanya aksi ilegal menebar racun ikan (potas) oleh oknum tak bertanggung jawab.



“Kami sudah memiliki Pokwasmas, tapi belum optimal. Ke depan akan digencarkan lagi agar ada pengawasan dari masyarakat  untuk mencegah tindakan yang merusak lingkungan,” katanya.

Ia menjelaskan akibat kejadian tersebut, mengakibatkan pengumpul ikan yang memenangkan lelang di sungai tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta. Warga pun telah melaporkannya ke kepolisian setempat.

“Memang aktivitas ini lebih sering terjadi pada musim kemarau di wilayah perairan umum daratan di Muba,” tuturnya.

Terkait kejadian ini, Pemkab Muba sudah mengeluarkan surat imbauan Nomor P. 523/303/Diskan/SDP/2020, yang mana Sekda Muba menginstruksikan seluruh camat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan penangkapan ikan secara ilegal.



Larangan itu, seperti penggunaan alat atau bahan yang menghasilkan arus listrik (strom), bahan peledak, racun dan sejenisnya.

Selain itu, warga juga dilarang menggunakan jaring yang memiliki ukuran minimal 1/2 inci, begitu juga jika menggunakan alat corong jarak antara bilah bambu atau sejenisnya.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2005 tentang Perlindungan Ikan dalam Kabupaten Muba.