Dinkes cabut izin pratik bidan, akibat telantarkan ibu hendak melahirkan
Sampang, Jatim (ANTARA) - Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur mencabut izin praktik seorang bidan yang terbukti menelantarkan seorang ibu yang hendak melahirkan di bidan itu.
"Pencabutan sementara izin praktik ini sebagai bentuk sanksi untuk memberikan efek jera," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang Agus Mulyadi di Sampang, Senin.
Bidan desa yang disanksi karena lalai itu berinisial SF, yakni Bidan Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Pencabutan izin praktik SF ini hanya sementara, yakni tiga bulan dan setelah itu yang bersangkutan diperkenankan kembali membuka praktik.
"Keputusan memberi sanksi dengan mencabut izin praktik bidan SF ini, karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik kebidanan," kata Agus.
Selain itu, sanksi pada bidan SF oleh Dinkes Sampang juga karena mempertimbangkan usulan dari organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang menyebutkan bahwa kasus penelantaran seorang ibu yang hendak melahirkan adalah salah satu bentuk pelanggaran serius dan melanggar kode etik kebidanan.
Sesuai SK yang disampaikan Dinkes Sampang, Bidan Desa Ketapang berinisial SF yang terbukti menelantarkan persalinan seorang ibu hamil hingga harus melahirkan di depan rumah bidan itu mulai 10 Juli hingga 10 Oktober 2020.
Dengan kejadian ini, Dinkes meminta semua tenaga kesehatan harus tetap melayani masyarakat dalam kondisi apapun, karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
Sementara Ketua IBI Kabupaten Sampang Rosidah menjelaskan, selain merekomendasikan sanksi pencabutan izin praktik sementara, IBI Sampang juga akan melakukan pembinaan khusus kepada yang bersangkutan.
"Kita sudah ke tempat praktik mandiri SF dan menurunkan plang praktiknya, pemberian sanksi ini termasuk kategori pelanggaran sedang karena menyangkut kode etik profesi kebidanan," tegasnya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Aljannah (25) warga Desa Ketapang Laok mengalami kontraksi dan melahirkan anak perempuannya di depan pagar rumah bidan Sri Fuji alias SF tanpa penanganan medis.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB pada Sabtu (4/7/2020).
Sebelum melahirkan, pihak keluarga Aljannah bersusah payah meminta bantuan bidan tersebut agar membukakan pintu saat mendatangi tempat praktik persalinan.
Namun, hingga waktu 30 menit bidan Sri Fuji tak kunjung menemuinya. Alasannya, karena Sri Fuji sedang sakit tak bisa menemui pasien. Seperti keterangan keluarga Sri Fuji yang menemui keluarga Aljannah di dalam pagar rumah.
Tak beberapa lama Aljannah akhirnya melahirkan bayinya. Persalinan darurat ini dibantu sejumlah warga setempat.
"Tapi selang waktu 1 jam setelah anak saya lahir, bidan Sri Fuji menemui istri menggunakan APD lengkap, kurang tahu kenapa padahal tadi bilangnya sedang sakit," ujar Zainuri (29) suami Aljannah, kala itu.
Kasus penelantaran ibu hamil yang hendak melahirkan ini, menjadi perhatian hampir semua elemen masyarakat di Kabupaten Sampang, termasuk para wakil rakyat di DPRD Sampang.
"Pencabutan sementara izin praktik ini sebagai bentuk sanksi untuk memberikan efek jera," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang Agus Mulyadi di Sampang, Senin.
Bidan desa yang disanksi karena lalai itu berinisial SF, yakni Bidan Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Pencabutan izin praktik SF ini hanya sementara, yakni tiga bulan dan setelah itu yang bersangkutan diperkenankan kembali membuka praktik.
"Keputusan memberi sanksi dengan mencabut izin praktik bidan SF ini, karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik kebidanan," kata Agus.
Selain itu, sanksi pada bidan SF oleh Dinkes Sampang juga karena mempertimbangkan usulan dari organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang menyebutkan bahwa kasus penelantaran seorang ibu yang hendak melahirkan adalah salah satu bentuk pelanggaran serius dan melanggar kode etik kebidanan.
Sesuai SK yang disampaikan Dinkes Sampang, Bidan Desa Ketapang berinisial SF yang terbukti menelantarkan persalinan seorang ibu hamil hingga harus melahirkan di depan rumah bidan itu mulai 10 Juli hingga 10 Oktober 2020.
Dengan kejadian ini, Dinkes meminta semua tenaga kesehatan harus tetap melayani masyarakat dalam kondisi apapun, karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
Sementara Ketua IBI Kabupaten Sampang Rosidah menjelaskan, selain merekomendasikan sanksi pencabutan izin praktik sementara, IBI Sampang juga akan melakukan pembinaan khusus kepada yang bersangkutan.
"Kita sudah ke tempat praktik mandiri SF dan menurunkan plang praktiknya, pemberian sanksi ini termasuk kategori pelanggaran sedang karena menyangkut kode etik profesi kebidanan," tegasnya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Aljannah (25) warga Desa Ketapang Laok mengalami kontraksi dan melahirkan anak perempuannya di depan pagar rumah bidan Sri Fuji alias SF tanpa penanganan medis.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB pada Sabtu (4/7/2020).
Sebelum melahirkan, pihak keluarga Aljannah bersusah payah meminta bantuan bidan tersebut agar membukakan pintu saat mendatangi tempat praktik persalinan.
Namun, hingga waktu 30 menit bidan Sri Fuji tak kunjung menemuinya. Alasannya, karena Sri Fuji sedang sakit tak bisa menemui pasien. Seperti keterangan keluarga Sri Fuji yang menemui keluarga Aljannah di dalam pagar rumah.
Tak beberapa lama Aljannah akhirnya melahirkan bayinya. Persalinan darurat ini dibantu sejumlah warga setempat.
"Tapi selang waktu 1 jam setelah anak saya lahir, bidan Sri Fuji menemui istri menggunakan APD lengkap, kurang tahu kenapa padahal tadi bilangnya sedang sakit," ujar Zainuri (29) suami Aljannah, kala itu.
Kasus penelantaran ibu hamil yang hendak melahirkan ini, menjadi perhatian hampir semua elemen masyarakat di Kabupaten Sampang, termasuk para wakil rakyat di DPRD Sampang.