Kapal pengangkut 30 ton gula ilegal asal India diamankan di Bengkalis

id Polres Bengkalis,kapal angkut 30 ton gula ilegal,gula ilegal,bengkalis,tanjung balai karimun

Kapal pengangkut 30 ton gula ilegal asal India diamankan di Bengkalis

Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat serta petugas BC Bengkalis saat konferensi pers di Bengkalis, Selasa (9-6-2020). ANTARA/Alfisnardo

Bengkalis (ANTARA) - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bengkalis Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan 30 ton gula pasir dari sebuah kapal di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dari Batu Pahat, Malaysia, tujuan Desa Kadur, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, sejak Senin (8/6) hingga Selasa.

Wakapolres Kompol Roni Syahendra menjelaskan bahwa pengamanan kapal mengangkut puluhan ton gula pasir tanpa dokumen itu saat petugas melaksanakan patroli bersama di Perairan Selat Malaka dengan titik koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.

"Saat dilakukan pemeriksaan kapal tersebut mengangkut lebih kurang 600 karung tanpa dokumen. Selanjutnya, barang bukti dan awak kapal diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Roni saat konfrensi pers di Bengkalis, Selasa.

Baca juga: Pabrik gula Cinta Manis mulai giling tebu kejar produksi gula putih 104 ton
Baca juga: Kapal berbendera Singapura bawa 30.000 ton gula pasir impor kandas di perairan Belitung


Dikatakan Wakapolres bahwa 30 ton gula pasir dikemas dalam 600 karung masing-masing dengan berat 50 kg tanpa dokumen yang sah.

"Gula pasir dengan merek Shivshakti Sugar diamankan petugas dari Kapal Motor (KM) Salimi di Perairan Rupat Utara," katanya menjelaskan.

Selain barang bukti gula pasir dan satu unit kapal, petugas juga mengamankan tiga awak kapal, yakni MA (nakhoda) warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, dan dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat dan AMA warga Pangkalan Sesai Dumai.

Ketiga awak kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf i dan j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.