Warga yang pulang kampung harus karantina 14 hari

id Covid-19,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Warga yang pulang kampung harus karantina 14 hari

Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi. (ANTARA/HO-Kemendes PDTT)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menuturkan warga yang pulang kampung harus melakukan karantina pribadi selama 14 hari di rumah dalam rangka mencegah penularan penyakit COVID-19.

Wamendes Budi Arie meminta petugas pendamping desa proaktif terlibat dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di wilayah tugas masing-masing.

"Pendamping desa harus memberikan pengertian kepada warga yang pulang kampung dari kota tentang pentingnya karantina pribadi selama minimal 14 hari," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Sabtu.

Budi Arie menilai pilihan pulang kampung ke desa masing-masing tidak sepenuhnya tepat jika dikaitkan dengan upaya nasional pencegahan penyakit COVID-19.

"Bukan tidak mungkin virus Corona ikut pulang kampung," ujar Wamendes.

Warga desa diharapkan tidak lengah menghadapi pandemik COVID-19 akibat virus Corona SARS-COV-2.

Perangkat dan masyarakat bisa mendorong gerakan menjaga kebersihan dan mengurangi kegiatan berkerumun.

Para pendatang sementara waktu menghindari berinteraksi secara fisik dengan orang lain, terutama warga berusia lanjut karena rentan tertular virus Corona.

Perangkat desa dibantu pendamping desa aktif mendata pendatang dan memberikan pengertian pentingnya karantina pribadi.

"Jika ada warga desa atau pendatang merasa sakit, bisa lapor ke perangkat desa supaya segera dirujuk ke rumah sakit," kata Wamendes Budi Arie.