Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku, Bambang Saputra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu khawatir dan merasa dikebiri dengan adanya revisi Undang-Undang tentang KPK.
"Karena, KPK tidak sendirian dalam menangani kasus-kasus korupsi tapi ada institusi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang bertanggung jawab dalam melawan tindak pidana korupsi," kata Bambang di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, dalam menangani kasus-kasus megakorupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri tetapi harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.
Ia mengatakan pasal-pasal yang akan direvisi itu terbaca bahwa di era digitalisasi sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lain, karena memperkuat di sini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga negara yang superbody.
"Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara komprehensif," katanya.
Ia mengatakan usulan DPR untuk melakukan revisi UU KPK harusnya disambut baik. Kini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju atau tidak.
"Kalau Presiden Jokowi konsisten dalam memperbaiki bangsa ini, idealnya beliau memerintahkan menterinya untuk duduk bersama para anggota DPR membahas RUU KPK," katanya
KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku koruptif dan bukan menunggu di hilir untuk menangkapi siapa-siapa yang korupsi.
"Di sini kita jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa, tetapi yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya," kata Bambang.
Bambang mengatakan revisi UU KPK sekarang jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK sebelumnya. Atas dasar itu, RUU KPK yang komprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan.
"Hemat saya, Bapak Presiden Jokowi agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini. Segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan," katanya.
Berita Terkait
Istri Gus Dur hadir ke MPR terima surat tak berlakunya TAP MPR II/2001
Minggu, 29 September 2024 12:29 Wib
SBY melukis ditemani VinDes pada Pestapora 2024
Minggu, 22 September 2024 20:54 Wib
SBY nyanyikan lagu alam
Sabtu, 21 September 2024 10:01 Wib
Presiden maklumi ketidakhadiran Megawati dan SBY di IKN
Sabtu, 17 Agustus 2024 19:11 Wib
Mensesneg umumkan pengunduran diri Kepala dan Wakil Otorita IKN
Senin, 3 Juni 2024 11:45 Wib
Ketua MPR ajak semua parpol bersatu dukung pemerintahan Prabowo-Gibran
Minggu, 28 April 2024 7:00 Wib
Prabowo puji SBY karena jalan kaki ketempat kampanye akbar
Rabu, 14 Februari 2024 21:27 Wib
Presiden lakukan peletakan batu pertama pembangunanKantor Otorita IKN
Rabu, 17 Januari 2024 12:21 Wib