Polres OKU gagalkan aksi begal motor

id Polres Ogan Komering Ulu gagalkan aksi begal motor,begal motor,polres oku,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara har

Polres OKU gagalkan aksi begal motor

Teks Foto : Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari saat gelar kasus aksi kejahatan di Baturaja. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggagalkan aksi begal pencurian sepeda motor dengan menangkap tiga orang pelaku sebelum melakukan aksinya di jalan lingkar Kurup-Batukuning, Kecamatan Lubuk Batang, Senin (5/8) dini hari.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis di Baturaja, Kamis mengemukakan tiga orang pelaku yang diamankan tersebut yaitu DZ (15) dan RA (13) warga Desa Negeri Sindang serta JD (30) warga Desa Tihangi di saat bersamaan saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan lingkar Kurup-Batukuning.

"Kawanan pelaku yang diduga akan melakukan pencurian sepeda motor ini diamankan di saat bersamaan oleh anggota kami yang saat itu sedang melakukan patroli," katanya.

Baca juga: Polres OKU tangkap residivis begal motor

Dugaan percobaan aksi begal ini diperkuat karena saat diamankan, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan dan dua bilah senjata tajam dari tangan tiga orang pelaku tersebut.

Rencana ini diketahui dari pengakuan salah satu pelaku yang mengaku sengaja datang ke lokasi untuk melakukan aksi begal merampas sepeda motor milik pengendara yang melintas di jalan sepi tersebut menggunakan senjata tajam.

"Bahkan dari tangan pelaku RA polisi menemukan senjata api rakitan yang digunakan untuk merampok korbannya," jelasnya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian motor di Baturaja
 

Dia mengungkapkan, para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Lubuk Batang guna pengembangan terkait keterlibatan kasus kejahatan lainnya yang mungkin dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam bukan pada tempatnya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Para pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Polres OKU selidiki kasus penembakan warga Desa Pusar
Baca juga: Polres OKU Timur tindak tegas 17 pelaku begal
Baca juga: Polres OKU bongkar penipuan berkedok biro jasa STNK