Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman, Minggu, mengatakan bahwa identitas ketiga pelaku masing-masing berinisial RST (19), RNS (23) dan SRN (21).
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban bernama Danil yang menjadi korban perampokan dan penganiayaan yang terjadi pada 10 Oktober 2021.
Saat itu korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sunggal sekitar pukul 03.30 WIB. Tiba-tiba sekelompok pemuda bermotor menghentikan korban dan temannya.
Sekelompok pemuda tersebut menanyakan tujuan korban dan temannya. Karena merasa takut, korban dan temannya langsung melarikan diri.
Sekelompok pemuda tersebut menanyakan tujuan korban dan temannya. Karena merasa takut, korban dan temannya langsung melarikan diri.
"Namun para pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya. Lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, handphone dan dompet," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Ketiganya dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.