Jakarta (ANTARA) - Aktris Atiqah Hasiholan bersyukur ibunya, Ratna Sarumpaet, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis.
Saat ditemui usai persidangan, Atiqah yang berdiri berdampingan dengan Ratna, mengatakan ia bersyukur karena vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun.
Dalam kesempatan itu, ia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari Hakim Joni, Krisnugroho, dan Mery Taat Anggarasih, serta pihak kejaksaan atas profesionalisme kerjanya selama proses hukum berlangsung.
Atiqah telah mendampingi Ratna selama ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Termasuk saat pembacaan sidang putusan, Atiqah hadir di PN Jaksel sebelum Ratna tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
Atiqah lanjut mendampingi Ratna mengikuti sidang putusan yang berjalan selama tujuh jam.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis dua tahun itu nantinya dikurangi masa tahanan Ratna yang dimulai sejak Oktober 2018. Artinya, Ratna tinggal menjalani sisa masa tahanannya selama 15 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran di ruang publik.
Kebohongan yang dimaksud adalah informasi bahwa Ratna telah dianiaya oleh dua lelaki di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Saat itu, Ratna mengirimnkan foto dirinya dengan wajah penuh lebam.
Namun sebenarnya, lebam di wajah itu Ratna dapatkan dari bekas operasi plastik sedot lemak di bagian pipi di Klinik Bina Estetika, Kemang, Jakarta.
Berita Terkait
Hakim vonis terdakwa pencuri buah sawit selama enam tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 16:37 Wib
Buntut OTT tiga oknum hakim, ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 13:45 Wib
Tiga hakim vonis bebas Ronald Tannur jadi tersangka suap
Rabu, 23 Oktober 2024 22:25 Wib
Hakim vonis dua tahun penjara tujuh terdakwa aniaya dua anggota polisi
Rabu, 23 Oktober 2024 22:17 Wib
Hakim PN Palembang vonis 20 tahun penjara terdakwa pembunuh IRT
Kamis, 17 Oktober 2024 21:05 Wib
PN Palembang vonis 10 tahun penjara pelaku utama pembunuhan siswi SMP
Kamis, 10 Oktober 2024 20:22 Wib
Hakim beberkan alasan vonis bebas terdakwa penyelamat Landak Jawa
Kamis, 19 September 2024 16:52 Wib
Kuasa hukum: Panca idap gangguan jiwa dalam kasus bunuh anak
Selasa, 17 September 2024 15:30 Wib