Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah mulai 1 Oktober 2018 memberlakukan cukai pada cairan rokok elektronik atau vape yang ditandai dengan pelekatan pita cukai pada komoditas tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin, menegaskan pihaknya akan menyita cairan vape yang tidak berpita cukai.
Baca juga: Produk tembakau alternatif sudah legal
Ia juga menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape yang ilegal. Sanksi tersebut menyusul adanya pengaturan perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Perlakuan ini sama seperti yang lain-lainnya, seperti rokok dan minuman keras," kata Heru.
Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.
Baca juga: Rokok elektrik tetap berbahaya meski minim nikotin
Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai.
Selain itu, Heru juga mengatakan bahwa penerapan perizinan pita cukai sudah mulai ditanggapi positif oleh komunitas-komunitas.
"Perkembangannya bagus karena secara komunitas mereka menyadari dan melakukan kewajiban-kewajiban. Mereka sudah membeli pita cukai," ujar dia.
Baca juga: Vape dinilai jadi alternatif kurangi kecanduan rokok
Berita Terkait
Berhenti merokok di momen Ramadhan, ini tipsnya
Sabtu, 23 Maret 2024 23:43 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:34 Wib
Ahli: Rokok elektrik maupun rokok sama-sama miliki risiko kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 14:32 Wib
Dokter: Perokok pasif miliki 4 kali lipat risiko terkena kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 13:39 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Pemerintah tetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari2024
Sabtu, 30 Desember 2023 15:51 Wib
Tiga bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Kamis, 28 Desember 2023 12:20 Wib
Adinkes: PP yang atur tentang rokok eceran bisa batasi perokok pemula
Senin, 18 Desember 2023 21:05 Wib