Pemerintah berlakukan cukai cairan vape mulai hari ini

id vape,rokok elektrik,cukai rokok

Pemerintah berlakukan cukai cairan vape mulai hari ini

Seorang pedagang rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan tiga buah roko elektrik di pusat penjualan rokok elektrik (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah mulai 1 Oktober 2018 memberlakukan cukai pada cairan rokok elektronik atau vape yang ditandai dengan pelekatan pita cukai pada komoditas tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin, menegaskan pihaknya akan menyita cairan vape yang tidak berpita cukai.

Baca juga: Produk tembakau alternatif sudah legal

Ia juga menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape yang ilegal. Sanksi tersebut menyusul adanya pengaturan perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Perlakuan ini sama seperti yang lain-lainnya, seperti rokok dan minuman keras," kata Heru.

Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.

Baca juga: Rokok elektrik tetap berbahaya meski minim nikotin

Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai.

Selain itu, Heru juga mengatakan bahwa penerapan perizinan pita cukai sudah mulai ditanggapi positif oleh komunitas-komunitas.

"Perkembangannya bagus karena secara komunitas mereka menyadari dan melakukan kewajiban-kewajiban. Mereka sudah membeli pita cukai," ujar dia.

Baca juga: Vape dinilai jadi alternatif kurangi kecanduan rokok