DPRD segera bahas APBD-P Sumsel RP2,3 triliun

id plt ketua dprd sumsel,dprd sumsel,apbd-p,anggaran apbd perubahan,m yansuri

DPRD segera bahas APBD-P Sumsel RP2,3 triliun

Dokumen - M Yansuri (ANTARA News Sumsel/Susilawati/15)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan dalam waktu dekat segera membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Sumsel tahun 2018 yang mencapai Rp2,3 triliun.

"Anggaran yang akan dibahas dalam APBD Perubahan Sumsel 2018 sebesar Rp2,3 triliun," kata Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri, di Palembang, Senin.

Menurut dia, anggaran yang dibahas dalam APBD perubahan tersebut bukan sedikit dan itu adalah uang negara.

Jadi, kalau administrasinya salah maka bisa menjadi masalah dan sesegera mungkin APBD Perubahan Sumsel 2018 itu akan dibahas, katanya pula.

Sedangkan mengenai penetapan Plt Ketua DPRD Sumsel, ia menyampaikan, pada hari ini rapat paripurna ke-47 DPRD Sumsel dengan agenda penetapan pelaksana tugas ketua DPRD Sumsel sampai dengan ditetapkan ketua pengganti definitif.

Ia menegaskan, kursi ketua DPRD Sumsel itu milik PDI Perjuangan secara undang-undang dan aturan, tetapi kalau plt terus berjalan, maka tidak bisa menandatangani segala sesuatunya, termasuk APBD Perubahan Sumsel 2018 akan tertunda dan akan menjadi masalah.

Menurutnya, begitu surat dari Mendagri turun untuk ketua DPRD Sumsel definitif maka langsung dirapatkan dan dijadwalkan pelantikan ketua DPRD definitif. Jadi ini, sekadar mengobati supaya bisa melaksanakan anggaran, katanya pula.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi menyampaikan, DPRD Sumsel dalam masa persidangan kedua tahun sidang 2018 telah menjadwalkan agenda rapat-rapat pembahasan terhadap kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) serta akan menetapkan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Perubahan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018 dan selanjutnya akan menjadwalkan pembahasan terhadap anggaran APBD tahun anggaran 2019.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD pasal 36 ayat (4) bahwa dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD Provinsi Sumsel sampai dengan ditetapkan ketua pengganti definitif.

Pada 6 Agustus 2018 rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Sumsel telah menyepakati agar para wakil-wakil ketua DPRD Sumsel melakukan musyawarah mufakat menentukan salah seorang dari para wakil ketua untuk melaksanakan tugas ketua DPRD Sumsel sampai dengan ditetapkan ketua pengganti definitif, katanya lagi..