Lima Pansus DPRD Sumsel sampaikan hasil penelitian
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak lima panitia khusus DPRD Sumatera Selatan menyampaikan hasil penelitian dan pembahasan terhadap enam rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna XLII.
Rapat paripurna XLII tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan Chairul S Matdiah yang didampingi Plt Ketua DPRD Sumsel Uzer Effendi dan Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri dan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Selasa.
Juru bicara Pansus I DPRD Sumsel Lindawati Syarofi mengatakan, pansus tersebut menyepakati dan menyetujui Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi perda sesuai dengan hasil pembahasan dan penelitian pansus I.
Pansus I DPRD Sumsel mengharapkan bahwa dengan adanya perda ini menjadi pedoman sepenuhnya bagi pemprov dalam menggunakan menjaga dan mengelola aset-aset daerah Pemprov Sumatera Selatan.
Pansus I juga mengharapkan dengan adanya perda ini dapat menjadi dasar payung hukum dan acuan dalam pembuatan perda bagi pemerintah daerah kabupaten/kota khususnya di Sumsel, katanya.
Sementara juru bicara Pansus II DPRD Sumsel, A Ganit Subit menyampaikan, setelah melaksanakan penelitian dan pembahasan secara seksama terhadap raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api maka pansus itu dapat menerima dan memahami raperda tersebut.
Ia menuturkan, pansus itu menyarankan, setelah raperda itu disahkan agar secepatnya pihak eksekutif mensosialisasikan perda ini sehingga para investor tertarik untuk berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Selanjutnya juru bicara pansus III DPRD Sumsel, Ardhani Awam mengatakan, pansus itu dapat memahami dan sependapat terhadap raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan beberapa perubahannya.
Pansus III meminta kepada institusi pelaksana dan koordinator pemungut retribusi harus benar-benar secara profesional melaksanakan pungutan berdasarkan perda ini, ujarnya.
Sementara Juru Bicara Pansus V DPRD Sumsel, Ike Mayasari menyatakan, pansus V sudah melakukan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis.
Pansus V menyarankan setelah ditetapkan menjadi perda maka Pansus V meminta agar dapat segera disosialisasikan dan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah terkait dan masyarakat luas sehingga keberadaan raperda ini benar-benar dirasakan manfaatnya bagi semua pihak, tuturnya.
Ia mengatakan, pansus V juga mengharapkan dukungan semua pihak untuk melaksanakan perda ini mengingat mempunyai makna strategis bagi pembangunan Sumsel khususnya pemerataan bagi seluruh masyarakat Sumsel dalam bidang pendidikan melalui program sekolah gratis.
Sementara juru bicara Pansus IV DPRD Sumsel, M Subhan menyampaikan, mengingat pentingnya raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang demi kemajuan Provinsi Sumsel ke depan Pansus IV merasa alokasi waktu pembahasan yang diberikan kurang memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut melalui forum rapat paripurna dewan, Pansus IV menganggap perlu perpanjangan waktu dan dijadwalkan kembali pada rapat pansus berikutnya, jelasnya.
Selain itu DPRD Sumsel juga menggelar rapat paripurna XLIV penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Sumatera Selatan yang dipimpin Plt Ketua DPRD Sumsel, Uzer Effendi.
Uzer Effendi menyatakan, setiap anggota DPRD wajib melakukan reses di daerah pemilihan masing-masing.
Pelaksanaan kegiatan reses digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan guna menyerap aspirasi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan reses tahap satu dilaksanakan pada 27 Maret sampai 1 April 2018, ujarnya.
Sebanyak 10 kelompok daerah pemilihan menyampaikan hasil pelaksanaan reses berupa pokok-pokok pikiran pada rapat paripurna tersebut.(Susi/Adv)
Rapat paripurna XLII tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan Chairul S Matdiah yang didampingi Plt Ketua DPRD Sumsel Uzer Effendi dan Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri dan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Selasa.
Juru bicara Pansus I DPRD Sumsel Lindawati Syarofi mengatakan, pansus tersebut menyepakati dan menyetujui Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi perda sesuai dengan hasil pembahasan dan penelitian pansus I.
Pansus I DPRD Sumsel mengharapkan bahwa dengan adanya perda ini menjadi pedoman sepenuhnya bagi pemprov dalam menggunakan menjaga dan mengelola aset-aset daerah Pemprov Sumatera Selatan.
Pansus I juga mengharapkan dengan adanya perda ini dapat menjadi dasar payung hukum dan acuan dalam pembuatan perda bagi pemerintah daerah kabupaten/kota khususnya di Sumsel, katanya.
Sementara juru bicara Pansus II DPRD Sumsel, A Ganit Subit menyampaikan, setelah melaksanakan penelitian dan pembahasan secara seksama terhadap raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api maka pansus itu dapat menerima dan memahami raperda tersebut.
Ia menuturkan, pansus itu menyarankan, setelah raperda itu disahkan agar secepatnya pihak eksekutif mensosialisasikan perda ini sehingga para investor tertarik untuk berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Selanjutnya juru bicara pansus III DPRD Sumsel, Ardhani Awam mengatakan, pansus itu dapat memahami dan sependapat terhadap raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan beberapa perubahannya.
Pansus III meminta kepada institusi pelaksana dan koordinator pemungut retribusi harus benar-benar secara profesional melaksanakan pungutan berdasarkan perda ini, ujarnya.
Sementara Juru Bicara Pansus V DPRD Sumsel, Ike Mayasari menyatakan, pansus V sudah melakukan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis.
Pansus V menyarankan setelah ditetapkan menjadi perda maka Pansus V meminta agar dapat segera disosialisasikan dan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah terkait dan masyarakat luas sehingga keberadaan raperda ini benar-benar dirasakan manfaatnya bagi semua pihak, tuturnya.
Ia mengatakan, pansus V juga mengharapkan dukungan semua pihak untuk melaksanakan perda ini mengingat mempunyai makna strategis bagi pembangunan Sumsel khususnya pemerataan bagi seluruh masyarakat Sumsel dalam bidang pendidikan melalui program sekolah gratis.
Sementara juru bicara Pansus IV DPRD Sumsel, M Subhan menyampaikan, mengingat pentingnya raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang demi kemajuan Provinsi Sumsel ke depan Pansus IV merasa alokasi waktu pembahasan yang diberikan kurang memadai.
Sehubungan dengan hal tersebut melalui forum rapat paripurna dewan, Pansus IV menganggap perlu perpanjangan waktu dan dijadwalkan kembali pada rapat pansus berikutnya, jelasnya.
Selain itu DPRD Sumsel juga menggelar rapat paripurna XLIV penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Sumatera Selatan yang dipimpin Plt Ketua DPRD Sumsel, Uzer Effendi.
Uzer Effendi menyatakan, setiap anggota DPRD wajib melakukan reses di daerah pemilihan masing-masing.
Pelaksanaan kegiatan reses digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan guna menyerap aspirasi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan reses tahap satu dilaksanakan pada 27 Maret sampai 1 April 2018, ujarnya.
Sebanyak 10 kelompok daerah pemilihan menyampaikan hasil pelaksanaan reses berupa pokok-pokok pikiran pada rapat paripurna tersebut.(Susi/Adv)