Rapat paripurna DPRD Muratara molor dua jam lebih

id dprd,muratara,raperda,pansus

Rapat paripurna DPRD Muratara molor dua jam lebih

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, molor selama dua jam lebih karena harus menunggu peserta rapat sampai memenuhi kuorum, Selasa (31/7/2018). (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Erwin Matondang/18)

....Anggota DPRD yang hadir berjumlah 17 orang dari 25 anggota DPRD Muratara, sementara 8 anggota DPRD lainnya tidak hadir dengan keterangan izin....
Musi Rawas Utara (ANTARA News Sumsel) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, molor selama dua jam lebih karena harus menunggu peserta rapat sampai memenuhi kuorum.

"Agendanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru bisa dilaksanakan pukul 11.20 WIB, karena masih ada yang ditunggu," kata Plt Sekretaris DPRD Muratara, Tarmizi, di Muara Rupit, Selasa.

Rapat paripurna tersebut dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan pansus-pansus DPRD terhadap 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muratara dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Muratara.

Tarmizi menyampaikan, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muratara, dan dihadiri Bupati Muratara, para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Muratara.

"Anggota DPRD yang hadir berjumlah 17 orang dari 25 anggota DPRD Muratara, sementara 8 anggota DPRD lainnya tidak hadir dengan keterangan izin," ujarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muratara, Hermansyah Samsiar menyampaikan, dari 14 Raperda yang dibahas hanya 8 Raperda yang diparipurnakan untuk disetujui menjadi Perda.

"Sementara 6 Raperda lainnya masih harus dilakukan pembahasan dan perbaikan dalam hal naskah akademiknya," ujar dia.

Adapun 6 Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Muratara yakni raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Muratara tahun 2016-2021, raperda tentang perlindungan sumber daya ikan di perairan darat, raperda tentang Izin membuka tanah negara, raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, serta raperda tentang pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota.