DPRD Sumsel bentuk Pansus bahas tata tertib

id DPRD Sumatera Selatan,pansus DPRD Sumatera Selatan,Tata Tertib DPRD sumsel,M Yansuri,berita sumsel,berita palembang

DPRD Sumsel bentuk Pansus bahas tata tertib

DPRD Sumatera Selatan. (ANTARA News Sumsel/Humas DPRD Sumsel/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan membentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel tentang Tata Tertib DPRD provinsi setempat.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Sumsel yang dipimpin Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri, di Palembang, Rabu (3/10).

Menurut juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Rizal Kenedi, Kamis, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia lagi, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dalam hal ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Sesuai dengan amanat UU, yaitu pasal 134 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, peraturan DPRD dimaksud harus ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan yaitu pada 16 April 2018, katanya pula.

Ia menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

Karena itu, lanjutnya, DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Esensi tujuan penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel tentang Tata Tertib DPRD ini, yaitu untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran dewan dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah, katanya lagi.