KPU umumkan daftar pemilih sementara 24 Maret

id kpu,pilkada,pilkada serentak,dps,pemilih,pemilu,dpt,formulir pemilih,surat suara

KPU umumkan daftar pemilih sementara 24 Maret

Arsip - Seorang pemilih pemula menyalurkan hak suaranya di bimbing petugas TPS pada Pilkada 2013 (ANTARA News Sumsel/13/Feny Selly)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengumumkan jumlah daftar pemilih sementara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat tahun 2018 pada 24 Maret sampai 2 April 2018.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Heny Susantih di Palembang, Rabu menyatakan, untuk pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) itu ke masyarakat baru dilaksanakan pada 24 Maret karena masih butuh waktu untuk menutup empat digit terakhir nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK).

Menurut dia, jumlah DPS langsung diumumkan kepada masyarakat untuk meminta tanggapan.

Saat ini KPU kabupaten dan kota sedang proses cetak data DPS itu dengan menutup empat digit terakhir dengan kode bintang.

Pada 24 Maret 2018 akan diumumkan ke masyarakat DPS tersebut di website KPU kabupaten dan kota, kemudian ditempel di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat seperti di kantor panitia pemungutan suara di tingkat desa atau kelurahan.

Ia juga meminta masyarakat nantinya untuk pro aktif dan pihaknya juga meminta kepada panitia pemungutan suara untuk sosialisasi mengenai DPS tersebut kepada masyarakat.

DPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018 yang sudah ditetapkan sebanyak 5.713.765 pemilih.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi menyampaikan, selain DPS KPU Sumsel juga menetapkan jumlah daftar pemilih potensial non KTP-e/suket yang masuk ke form A.C.3-KWK sebanyak 402.416 pemilih.

Jumlah pemilih di DPS itu memungkinkan jumlahnya akan terus bertambah menjelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 April mendatang.

Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel serta ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur.