Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan 12 partai politik di daerah ini memenuhi syarat yang ditentukan berdasarkan verifikasi hasil perbaikan kepengurusan tingkat provinsi (DPW/DPD).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Ahmad Naafi di Palembang, Senin, mengatakan berita acara hasil verifikasi oleh KPU Provinsi Sumsel telah diserahkan kepada DPD masing-masing partai politik pada Senin (5/2).
Untuk berita acara hasil perbaikan partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPC), menurut dia, akan diserahkan pada 9-10 Februari 2018.
Verifikasi di provinsi menyangkut keberadaan pengurus inti yaitu ketua, sekretaris dan bendahara, keterwakilan perempuan 30 persen dan keberadaan kantor.
Ia menjelaskan, saat verifikasi pertama 28 Januari hingga 30 Januari lalu ada delapan DPW/DPD partai politik di Sumsel yang belum memenuhi syarat khususnya menyangkut keberadaan kantor, keterwakilan perempuan dan keberadaan pengurus inti yang belum lengkap.
Namun setelah diadakan verifikasi hasil perbaikan semuanya dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
"Jadi, 12 DPW atau DPD partai politik di Provinsi telah MS dan hasil verifikasi sudah disampaikan KPU Sumsel hari ini," ujarnya.
Sedangkan, untuk verifikasi hasil perbaikan tingkat DPC atau kabupaten/kota masih berlangsung terhadap 12 partai politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi di 17 kab/kota di Sumsel dan berita acara hasil verifikasi perbaikan akan diserahkan 9-10 Februari 2018.
"Setelah direkap KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota hasil verifikasi akan kami serahkan ke KPU RI pada 13-14 Februari 2018," katanya.