Raperda ekosistem gambut masuk program pembentukan perda

id raperda,peraturan daerah,lahan gambut,berita palembang,berita sumsel,raperda sumsel

Raperda ekosistem gambut masuk program pembentukan perda

Sembilan Fraksi DPRD sampaikan pemandangan umum terkait masalah Raperda (ANTARA Sumsel/Susilawati)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut masuk dalam program pembentukan perda Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018.

Ketua Badan Pembentukan Perda Provinsi DPRD Sumsel, Fahlevi Maizano di Palembang, Senin mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah beserta perubahannya, UU no 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah beserta perubahannya, UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan peraturan DPRD nomor 3 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Sumsel.

Berkaitan dengan hal itu maka DPRD Sumsel melalui badan pembentukan peraturan daerah akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya perda, katanya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil rapat antara badan pembentukan peraturan daerah provinsi (BP3) DPRD Sumsel dengan pihak eksekutif maka program pembentukan perda Provinsi Sumsel tahun 2018 memuat 12 raperda.

Menurut dia, 12 raperda tersebut terdiri atas tiga usulan hak inisiatif dari DPRD Sumsel dan sembilan raperda usulan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk ditetapkan dengan keputusan DPRD Sumsel.

Sebanyak tiga raperda usul inisiatif DPRD Sumsel adalah raperda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, kemudian raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah dan raperda tentang pedoman penyusunan pembentukan perda.

Ia menyatakan, sembilan raperda usul eksekutif yaitu raperda tentang perubahan atas perda nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa, raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2009 tentang program sekolah gratis, raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik pemerintah provinsi Sumsel.

Selanjutnya raperda tentang perubahan kelima atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumsel energi gemilang.

Kemudian raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah daerah di kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan raperda tentang APBD tahun anggaran 2019, jelasnya.
(T.KR-SUS/R021)