Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah, kali ini terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi di Palembang, Jumat (16/5).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim Harmonisasi.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemerintah Kota Palembang yakni Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum dan HAM Edison, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Adi Zahri, dan Ketua Tim Fasilitasi Profesi ASN Alamsyah.
Hendrik Pagiling menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi yang telah terlaksana ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Kemenkum dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.
"Harmonisasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan agar rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap selaras dengan sistem hukum nasional," tegas Hendrik.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Palembang Edison menjelaskan bahwa Raperwali tentang Penyelenggaraan Rumah Aspirasi disusun sebagai wadah yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyampaian aspirasi dan masukan terhadap kebijakan daerah.
"Rumah Aspirasi ini diharapkan menjadi ruang dialog yang produktif antara warga dan pemerintah, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan bahwa secara substansi dan kewenangan pembentukan, rancangan tersebut telah memenuhi ketentuan. Namun, masih terdapat beberapa catatan teknis, terutama pada aspek penormaan dan format penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menanggapi hal tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan penyempurnaan sesuai arahan tim harmonisasi.
Sebagai penutup, rapat ditutup dengan penandatanganan draf hasil harmonisasi dan berita acara sebagai bukti pelaksanaan. Kegiatan berjalan lancar dan produktif, dengan harapan bahwa Raperwali ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi: Kemenkum Sumsel Dorong Regulasi yang aspiratif dan responsif

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling berjabat tangan dengan Staf Ahli Wali Kota Palembang Edison (kanan) setelah rapat harmonisasi produk hukum daerah untuk Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang di Palembang, Jumat (16/5). (ANTARA/HO-Kemenkum Sumsel)