Jakarta (Antarasumsel.com) - Penyidik Kepolisian Republik Indonesia menyita Rp4,7 miliar dari delapan oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang diduga terlibat kasus dugaan penyuapan dalam seleksi anggota polisi periode 2015-2016.
"Disita uang sebesar Rp4,7 miliar dari rekening yang ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, delapan polisi tersebut terdiri atas sejumlah perwira menengah dan bintara di Polda Sumsel.
Dalam rekrutmen calon anggota Polri, katanya, Polri menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi untuk menjaga kualitas sistem seleksi.
"Kami harapkan tidak ada lagi anggota yang bermain dalam rekrutmen," katanya.
Kasus ini terungkap setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) bersama dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) melakukan penyelidikan.
Rikwanto mengatakan, delapan oknum polisi itu kini masih diperiksa secara intensif.
Atas perbuatannya, delapan oknum itu akan dikenai hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
"Ancamannya bisa didemosi, tidak dipromosikan, tidak boleh sekolah, sulit naik pangkat. Maksimal mereka bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Berita Terkait
KPKkembali periksa Rina Lauwy Kosasih terkait korupsi di PT Taspen
Kamis, 19 Desember 2024 14:04 Wib
Yasonna mengaku tak ditanya soal keberadaan Harun Masiku
Rabu, 18 Desember 2024 22:59 Wib
Harvey Moeis: Artis Sandra Dewi paling dimanfaatkan untuk citra kasus timah
Rabu, 18 Desember 2024 17:28 Wib
Harvey Moeis: Saya tidak pernah nikmati uang korupsi Rp300 triliun
Rabu, 18 Desember 2024 17:07 Wib
Ini kata BI soal penggeledahan KPK terkait dugaan korupsi dana CSR
Selasa, 17 Desember 2024 15:05 Wib
Ahli sebut RUU Perampasan Aset pastikan pelaku tak nikmati hasil korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 13:31 Wib
KPK optimis Yasonna Laoly penuhi panggilan penyidik
Selasa, 17 Desember 2024 9:32 Wib
PNMedan vonis 5 tahun penjara terdakwa korupsi dana desa Rp5,79 M
Selasa, 17 Desember 2024 9:08 Wib