Babel terjunkan tim awasi penerapan UMP

id Upah Minimum Provinsi, ump, buruh, DISNAKERTRANS

Babel terjunkan tim awasi penerapan UMP

Ilustrasi- Aksi Front Buruh Rakyat memeringati hari buruh sedunia-mayday ( Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

Pangkalpinang (Antarasumsel.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerjunkan tim untuk mengawasi penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp2,5 juta, guna meningkatkan taraf hidup pekerja di daerah itu.

"Kami menerjunkan 33 orang yang tergabung di dalam tim pengawasan mengawasi penerapan UMP tahun ini," kata Kepala Disnakertrans Kepulauan Babel Didik Suprapto di Pangkalpinang, Selasa.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 menyatakan pelaksanaan sentralistik pengawasan ketenagakerjaan ada di tingkat pemerintah provinsi.

"Pelaksanaan undang-undang tersebut oleh dinas ketenagakerjaan tingkat pemerintah provinsi dengan melakukan pengawasan secara langsung penerapan semua undang-undang ketenagakerjaan termasuk UMP tahun ini," ujarnya.

Menurut dia sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan dari serikat pekerja atau temuan langsung indikasi pelanggaran penerapan UMP 2017.

"Kami menilai perusahaan sangat paham dalam penerapan UMP 2017 karena merupakan amanat undang-undang yang harus diberlakukan dan ditaati," ujarnya.

Penerapan UMP 2017, lanjut dia diprediksi tidak akan menimbulkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran oleh perusahaan di Babel.

"Kemungkinan pada 2017 masih ada perusahaan yang melakukan PHK, namun bukan disebabkan faktor pengupahan tetapi karena kesalahan pekerjanya," katanya.