Gubernur setujui UMP 2019 Rp2,8 juta

id Herman Deru,Upah Minimum Provinsi,ump 2019,Sumatera Selatan,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,pemberlakuan UMP

Gubernur setujui UMP 2019 Rp2,8 juta

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru. (Dok.Humasprovsumsel)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyetujui Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar RP2.840.453 dan itu sudah ditandatangani.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar dalam keterangan persnya di Palembang, Selasa, mengatakan sekarang ini besaran Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan itu sudah resmi karena sudah ditandatangani gubernur.

Sementara mengenai pemberlakuan UMP itu dimulai awal Januari 2019 sehingga para pengusaha harus menaati, ujar dia.

Dengan diberlakukannya UMP tersebut diharapkan tenaga kerja di daerah tersebut semakin sejahtera, ujar dia.

Ia mengatakan, UMP itu dapat dijadikan acuan dan dasar hukum untuk menerapkan upah minimum kabupaten dan kota.

Selain itu juga dapat dijadikan bahan pembahasan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk membuat besaran upah yang akan diberlakukan.

Sementara bagi kabupaten dan kota yang telah memiliki dewan pengupahan dapat melakukan pembahasan besaran upah minimum sendiri, kata dia.

Yang jelas, lanjut dia, upah minimun kabupaten dan kota minimal UMP, dan bisa lebih sesuai kesepakatan dari dewan pengupahan.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel Koimudin mengatakan, UMP tersebut sudah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di provinsi tersebut.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan tidak ada lagi kendala dalam membayar upah kepada tenaga kerja yang ada di daerah itu, ujar dia.

Memang, UMP tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya namun dia tidak menyebutkan jumlahnya secara rinci.

Yang jelas, UMP sudah dikaji dan itu sesuai dengan kebutuhan layak bagi kenaga kerja di Sumsel, kata dia.

UMP tersebut diharapkan tidak ada kendala lagi karena telah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di daerah ini, katanya menambahkan.