Logo Header Antaranews Sumsel

Polres amankan DS tersangka pencuri sepeda motor

Rabu, 9 November 2016 09:28 WIB
Image Print
Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu mengamankan DS tersangka kasus pencurian sepeda bermotor di wilayah Baturaja, Muara Enim dan Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Dari empat tersangka diburu, polisi meringkus satu orang yakni DS (18) warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim dan yang bersangkutan terpaksa ditembak bagian kakinya lantaran mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Selasa.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Harmianto dan Paur Subag Humas, Aiptu I Wayan Sudhana mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan LP.B/XI306/XW/2016/SpK Polres OKU, 2 November 2016, korbannya berinisial M warga Baturaja.

"Tersangka ditangkap pada, 4 November 2016 sekitar pulul 22.30 Wib di Desa Air Paoh Baturaja Timur," Kata Kapolres AKBP Leo Andi Gunawan.

Kapolres menjelaskan, tersangka termasuk dalam tiga komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dengan daerah sasaran operasinya Kabupaten Muaraenim, OKU dan Ogan Ilir.

"Jadi sistem silang, contohnya jika mereka berhasil memetik hasil curian di OKU dijual di Muaraenim atau di Ogan Ilir (OI) begitu sebaliknya," ujar Kapolres.

Dijelaskannya, dari hasil pengembangan terhadap tersangka terdapat 19 tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti dari Kab OKU, Muaraenim dan OI.

"Kita saat ini terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," ujarnya.

Menurut Kapolres, pihaknya juga sudah mengantongi nama-nama komplotan tersangka saat melakukan aksinya yang terus diburu.

"Karena ada beberapa TKP di Kabupaten Muaraenim dan OKU, pastinya Polres OKU, Polres Muaraenim dan Polres OI melakukan koordinasi untuk menangkap jaringan pelaku tidak kriminalitas tersebut," katanya.

Ia menambahkan, atas perbuatan tersangka DS dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026