Polres tangkap pencuri sepeda motor

id pencurian,pencuri,berita sumsel,berita palembang,berita antara,polres oku,berita pencurian,polisi,tersangka pencurian

Polres  tangkap pencuri sepeda motor

Ilustrasi (ANTARA)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap Majid (31) buruh serabutan warga Desa Lubuk Batang Baru karena mencuri dan menggelapkan satu unit sepeda motor.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim AKP Alex Andiran di Baturaja, Jumat mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban pencurian LP/B/ 87 /V/2018/SUMSEL/Res OKU pada 09 Mei 2018 dari korban Amilia (37).

"Korban warga Jalan Lintas Sumatera Gotong Royong Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur ini merupakan pemilik showroom tersebut," katanya.

Dihadapan polisi, kata dia, Amilia mengaku pada (7/5) sekitar pukul 12.00 WIB pelaku datang ke showroom untuk membeli sepeda motor.

Setelah melakukan pengecekan pelaku memilih salah satu sepeda motor Yamaha merk Bison warna merah kemudian meminta izin mencoba tes jalan sepeda motor tersebut.

"Kemudian sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku hingga korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres OKU," ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, kata dia, anggota reserse polres setempat melakukan penyisiran dan didapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion di kawasan Kelurahan Kemala Raja.

"Pelaku kami tangkap karena melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan," tegasnya.