
Sumsel jaga wilayah pesisir melalui perda

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah ke DPRD setempat.
"Dengan adanya perda ini nantinya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumatera Selatan ada landasan hukumnya," kata Ketua Panitia Khusus I DPRD Sumsel Sri Mulyadi di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dengan adanya perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu, untuk pembuatan pelabuhan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Api-Api tentu ada peraturannya.
Selain itu, untuk pengelolaanya akan memperhatikan dan mengutamakan peningkatan perekonomian nelayan, katanya.
Ia menyatakan, selama ini ikan-ikan di perairan Sumsel banyak yang ditangkap oleh provinsi tetangga, karena itu nantinya dengan adanya perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini akan lebih terjaga.
Ia mengatakan, untuk daerah pesisir pantai ini di Sumsel ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Banyuasin.
Sehubungan dengan pembahasan raperda itu pihaknya juga sudah melakukan kunjungan ke Pemerintah DKI Jakarta, karena di sana sudah ada perdanya.
Ada lima provinsi yang sudah memiliki perda itu dan pihaknya berkunjung ke DKI Jakarta, ujar wakil rakyat tersebut.
Ia menyatakan, di Sumatera Selatan terdapat potensi pulau-pulau kecil sebanyak 23 pulau.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki menyampaikan keberadaan perda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam penerbitan perizinan bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati, bioteknologi kelautan dan lain-lain.
Kemudian kewenangan untuk mengelola, mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan pemanfaatan SDA di kawasan pesisir sehingga wilayah tersebut dapat tetap lestari.
Kemudian dalam pengelolaannya pihaknya akan memperhatikan dan mengutamakan peningkatan perekonomian nelayan, ekosistem pesisir serta keunggulan wilayah, ujarnya.
Ia menyatakan, di daerah itu terdapat potensi pulau-pulau kecil sebanyak 23 pulau di antaranya Pulau Maspari dengan luas perairan 14,6 hektare, luas terumbu karang 10,3 hektare, dan luasan pasir 11,1 hektare.
Para nelayan dan petani budidaya perikanan yang bermukim sepanjang garis pantai di dua kabupaten itu perlu memanfaatkan potensi perikanan perairan tersebut dan menjaga kelestarian lingkungannya.
Potensi perikanan itu di antaranya komoditas udang, bandeng, dan budidaya kerang yang terdapat di pesisir pantai Kecamatan Tulung Selapan dan pesisir pantai Kecamatan Cengal, katanya.
Pewarta: Susilawati
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
