DPRD Sumsel gelar paripurna hasil penelitian pansus

id dprd sumsel, rapat paripurna, pemekaran wilayah, kabupaten gelumbang, perda lahan gambut, raperda, perda inisiatif, gubernur sumsel, ketua dprd

DPRD Sumsel gelar paripurna hasil penelitian pansus

Keputusan bersama antara DPRD Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumsel menyetujui pemekaran Kabupaten Gelumbang yang ditandatangani pada sidang paripurna. (ANTARA Sumsel/Ist) (ANTARA Sumsel/Ist/)

....Kita harus kawal terus, saya secara pribadi punya pengalaman ketika pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yaitu Musi Banyuasin dan Banyuasin....
Palembang (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil penelitian dan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan tersebut.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumsel serta dihadiri anggota DPRD Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin dan para pejabat lainnya di lingkungan pemprov setempat, Jumat.

Dua raperda inisiatif DPRD Sumsel yang dibahas Pansus adalah Pansus I DPRD Sumsel mengenai Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosisten Gambut dan Pansus II Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Juru bicara Pansus I DPRD Sumsel H Gani Subit mengatakan setelah melaksanakan penelitian dan pembahasan secara seksama terhadap Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistim gambut, pansus I DPRD Sumsel dapat menerima dan memahami Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistim gambut.

Sementara Juru Bicara Pansus II Mgs H Syaiful Padli menyampaikan, Pansus II belum dapat menyelesaikan pembahasan terhadap raperda tersebut.

Untuk penyelesaian yang lebih komprehensif dalam pembahasan Raperda ini Pansus II memohon perpanjangan waktu pembahasan raperda ini, katanya.

Sementara Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan satu raperda masih butuh perpanjangan waktu sehingga rapat paripurna diskor.
Jadi, hanya satu raperda yang disetujui pada hari ini yaitu mengenai Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosisten Gambut, katanya.

Sementara itu, DPRD Sumsel juga menyetujui persiapan daerah otonomi baru (DOB) kabupaten Gelumbang sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Muaraenim.
Persetujuan ini tertuang dalam hasil keputusan bersama antara DPRD Sumsel dan Pemprov yang ditandatangani dalam sidang paripurna tersebut.

Setelah dilakukan kajian oleh Komisi I DPRD Sumsel maka sepakat menyetujui pemekaran Kabupaten Gelumbang, kata ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas.

Sementara Juru Bicara Komisi I DPRD Sumsel, Aslan Mahrom mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2013 yaitu dengan berdirinya daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang dimekarkan dari Kabupaten Muaraenim (Kabupaten induk), maka secara geografis letak Gelumbang sudah terpisah dengan Muaraenim.

Selain itu, rata-rata jarak kecamatan di Gelumbang ke Kabupaten Muaraenim adalah 131 kilometer, katanya, secara geografis batas daerah Gelumbang berbatasan langsung dengan lima kabupaten/kota yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Pali, Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir.

"Sesuai penjelasan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Selatan bahwa secara prinsip tidak ada lagi permasalahan tentang batas daerah," ujarnya.

Daerah persiapan otonomi baru yaitu Kabupaten Gelumbang mempunyai enam kecamatan yaitu Kecamatan Gelumbang (22 desa dan satu kelurahan), Kecamatan Lembak (10 desa), Kecamatan Sungai Rotan (19 desa), Kecamatan Muara Belida (10 desa), Kecamatan Kelekar (tujuh desa) dan Kecamatan Belida Darat (10 desa).

Berdasarkan kajian akademik yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Universitas Sriwijaya, kelayakan ibu kota calon Kabupaten Gelumbang sebagai daerah otonomi baru adalah Kecamatan Gelumbang.

Kemudian kajian terhadap pembentukan calon Kabupaten Gelumbang merujuk pada Perda Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan pengabungan daerah maka calon Kabupaten Gelumbang dikategorikan mampu dan serta dapat direkomendasikan untuk pembentukan Kabupaten Gelumbang.

Komisi I DPRD Sumsel menyimpulkan bahwa pemekaran Kabupaten Gelumbang layak untuk mendapatkan persetujuan DPRD Sumsel, katanya.

Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengingatkan persetujuan ini harus dikawal sampai tuntas, karena masih ada beberapa tahapan selanjutnya untuk disahkan. Kesepakatan ini tentunya akan dibawa ke Kemendagri dan Presiden dan persetujuan DPD RI dan DPR RI.

"Kita harus kawal terus, saya secara pribadi punya pengalaman ketika pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yaitu Musi Banyuasin dan Banyuasin," katanya. (Adv/Susilawati)