Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum PD perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang setelah sempat ditunda.
Persetujuan Raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Jumat.
Ketua Panitia Khusus II DPRD Sumatera Selatan, Holda mengatakan, setelah pansus itu mengadakan penelitian dan pembahasan secara seksama termasuk pembahasan dalam masa perpanjangan, dengan mendengarkan penjelasan dan paparan maka pansus II dapat memahami dan menyetujui raperda itu dengan catatan.
Adapun catatan itu antara lain Pemprov Sumsel agar dapat melengkapi data penelitian seluruh aset-aset yang akan diserahkan kepada PD Swarna Dwipa, melalui lembaga yang kredibel sesuai perundang-undangan.
Berkaitan PD menjadi PT harus dipastikan tidak terjadinya seluruh aset maupun seluruh kewajiban yang tidak tercatat dalam neraca penutup yang merupakan pembuka operasional perseroan terbatas tersebut.
Kemudian Pansus II merekomendasikan bahwa Provinsi Sumsel tetap dipertahankan sebagai pemegang saham pengendali pada PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, katanya.
Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan, dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum PD perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang tentunya akan membuka peluang bagi perusahaan tersebut.
"Tentunya dengan menjadi PT, maka gerak langkah bisa menjadi lebih cepat, efisien dan peluang ke depan luar biasa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui semua aset atau kekayaan Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2016 senilai Rp270,9 miliar lebih.
Sesuai laporan hasil audit tahun buku 2016 bahwa modal dasar baru mencapai Rp270,9 miliar sehingga belum mencapai 25 persen dari modal yang harus disetor.
Berita Terkait
Jaksa ajukan banding atas vonis terdakwa korupsi PD Perhotelan Sumsel
Selasa, 7 Maret 2023 18:13 Wib
Mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa dituntut delapan tahun penjara
Selasa, 31 Januari 2023 19:29 Wib
Hakim Tipikor telusuri pendanaan pembangunan Hotel Swarna Dwipa
Selasa, 15 November 2022 23:27 Wib
Kejari Palembang tahan Augie Bunyamin
Selasa, 25 Oktober 2022 21:12 Wib
Polisi tangkap mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, diduga korupsi renovasi gedung
Rabu, 3 Agustus 2022 20:29 Wib
Gubernur Sumsel siapkan Hotel Swarna Dwipa tempat isolasi tenaga medis
Senin, 20 April 2020 23:55 Wib
Tenaga medis ditempatkan secara khusus di Hotel Swarna Dwipa
Senin, 20 April 2020 21:04 Wib
Antasari Azhar lantik Garda Jokowi Sumsel
Jumat, 9 November 2018 21:10 Wib