Baturaja (ANTARA Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menetapkan Kuryana Azis-Johan Anuar dan Hj Percha Leanphuri- Nasir Agun resmi menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati OKU yang akan bersaing pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Peresmian penetapan kedua pasang calon Bupati/calon wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dilakukan oleh Ketua KPU OKU, Naning Wijaya di dampingi Devisi Penyelenggara, Erwin Suharja dan tiga komisioner lainnya di Baturaja, Senin.
Menurut Naning, penetapan kedua pasangan ini sesuai hasil pleno KPU OKU Nomor 22/KPTS/KPU/OKU/VIII/2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Kuryana-Johan dan Hj Percha-Nasir siap untuk bersaing pada Pilkada, 9 Desember 2015.
Hasil pleno ini sesuai penelitian dari pendaftar tidak ada laporan masyarakat, serta sudah melakukan verifikasi faktual, katanya.
Sementara, untuk dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dukungan partai gabungan peserta pemilu minimal tujuh kursi berdasarkan aturan berlaku.
Selanjutnya, yang jadi pertimbangan lain seperti ijazah dan kesehatan jasmani rohani sehingga semua calon memenuhi syarat.
"Bagi pasangan calon yang masih menjabat Ketua DPRD, Johan Anuar atau anggota DPD RI Percha Leanphuri sampai saat ini belum ada SK pemberhentian. SK Pemberhentian ini kita tunggu sampai 60 hari ke depan berdasarkan surat kepastian yang ditetapkan instansi terkait," katanya.
Jika masih tidak ada SK tersebut sampai waktu ditentukan, kata Naning, pihaknya akan melakukan pleno kembali.
Di samping itu Naning menambahkan, bagi calon bupati yang mengundurkan diri dari pencalonan, sesuai UU No 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, akan dikenakan denda.
"Besaran denda yakni sesuai UU berlaku sebesar Rp20 miliar. Denda ini ditanggung oleh pasangan kandidat yang mengundurkan diri," katanya.
Sementara, Anggota KPU Sumatera Selatan Ahmad Naafi saat dihubungi di Palembang, Senin mengatakaan setelah penetapan pasangan calon, selanjutnya pada Selasa (25/8) akan dilakukan pengundian nomor urut calon.
Pengundian nomor urut pasangan calon bupati/wakil bupati itu akan dilaksanakan di sekretariat KPU setempat.
Selanjutnya pada 27 Agustus sampai 5 Desember mendatang masa kampanye sesuai dengan tahapan yang ada, katanya.
Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib