
Bupati minta pihak terkait basmi calon tanah

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Bupati Musirawas, Sumatera Selatan H Ridwan Mukti minta kepada pihak terkait untuk membasmi peraktik percaloan tanah masyarakat yang dibutuhkan perusahaan perkebunan, agar tidak meresahkan bagi pemilik lahan seperti yang terjadi selama ini.
Akibat maraknya calo tanah setiap ada perusahaan akan masuk ke suatu daerah, maka keributan dan protes masyarakat tidak bisa dihindari, kata Ridwan Mukti menanggapi tingginya sengketa lahan di wilayah itu, Minggu.
"Saya sudah beberapa kali membuka portal masyarakat yang menghadang jalan perusahaan, sehingga kegiatan perusahaan itu terganggu, ketika ditelusuri masalah ganti rugi lahan," katanya.
Ia mengatakan ganti rugi lahan itu akan berjalan mulus bila masyarakat berhadapan langsung kepada manajemen perusahaan dan tidak menggunakan pihak ketiga.
Kadang kala ada lingkaran setan yang digunakan perusahaan untuk menguasai lahan masyarakat yang masuk dalam izin Hak Gunas Usaha (HGU) perusahaan yaitu dengan membayar ganti rugi sekecil mungkin.
Padahal dalam aturan sudah jelas ganti rugi lahan masyarakat disesuaikan dengan harga saat berteransaksi termasuk tanam tumbuh di atas lahan tersebut.
Bila ada oknum yang terlibat dalam hal ganti rugi lahan masyarakat akan ditindak tegas termasuk kepala desa, camat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), katanya.
Portal jalan yang dibuka terakhir pada areal jalan PT GSSL di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) setempat, juga akibat ganti rugi lahan belum selesai, sedangkan perusahaan sudah beroperasi.
Setelah diteliti perusahaan sudah memberikan sejumlah uang melalui pihak ketiga untuk membayar lahan masyarakat tersebut, namun uang ganti rugi itu sudah disunat, katanya.
Kepala Dinas Perkebunan Musirawas H Ramdani mengharapkan kepada peruahaan perkebunan agar setiap membeli lahan masyarakat jangan menggunakan pihak ketiga.
Selain itu saat melakukan pembayaran ganti rugi harus transparan kepada pemilik lahan yang disaksikan aparat desa dan kecamatan setempat,katanya.
Pewarta: Oleh: Zulkifli Lubis
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
