Logo Header Antaranews Sumsel

Pengadilan Agama Palembang proses 1.586 kasus cerai

Jumat, 14 Desember 2012 16:58 WIB
Image Print

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan sejak Januari hingga November 2012 telah menerima 1.586 kasus perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun istri.

"Berdasarkan data hingga November 2012 tercatat 1.199 permohonan perceraian yang diajukan oleh istri atau cerai gugat dan 387 permohonan perceraian diajukan suami atau cerai talak," kata Humas Pengadilan Agama kota setempat Syamsul Bahri di Palembang, Jumat.

Menurut dia, kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun 2012 ini sebagian besar adalah cerai gugat.

Setiap bulan rata-rata terdapat 100 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 30 orang per bulan, kata dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai paling tidak ada tiga alasan mendorong mereka untuk memutuskan hubungan suami istri.

Alasan terjadinya perceraian karena rumah tangganya tidak harmonis lagi atau terjadi krisis keuangan, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

Kemudian terjadinya perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, serta disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, kata dia.

Sementara Ustadz Irwansyah mengatakan, sangat prihatin melihat banyaknya kasus perceraian yang terjadi di kota ini.

Perkembangan Kota Palembang yang semakin pesat dan modern sepertinya telah memberi pengaruh bagi kehidupan warga kota sehingga mengikis kesakralan pernikahan, ujar salah seorang pengurus masjid agung Sultan Mahmud Badaruddin II itu. (ANT/Y009)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026