
Pelaporan devisa hasil ekspor masih minim

...Hingga April lalu, penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri dan pelaporan masih 50 persen...
Medan (ANTARA Sumsel) - Bank Indonesia mengungkapkan baru sekitar 50 persen devisa hasil ekspor yang dilaporkan dan diterima melalui bank devisa dalam negeri, meski peraturan penerimaan Devisa Hasil Ekspor atau DHE itu sudah diberlakukan mulai 2 Januari 2012.
"Hingga April lalu, penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri dan pelaporan masih 50 persen. Dari 14,7 miliar dolar AS hasil devisa, yang baru diterima laporannya masih 7,3 miliar dolar AS," kata Direktur Eksekutif Departemen Ekonomi Statistik dan Moneter Bank Indonesia, Hendy Sulistiyowati, di Medan, Rabu.
Hendy menyampaikan hal itu dalam sosialisasi implementasi kebijakan penerimaan DHE.
Menurutnya, penerapan peraturan BI tentang DHE itu mengacu pada seluruh DHE dan devisa utang luar negeri (DULN) yang harus masuk dan dilaporkan ke bank di dalam negeri sehingga ada peluang bagi bank devisa dalam negeri untuk memanfaatkan devisa tersebut dengan produk-produk perbankan yang menarik.
Untuk itu, Hendy mengharapkan para pengusaha untuk mengikuti aturan tersebut yang setidaknya dapat meningkatkan jumlah pasokan valas di dalam negeri.
"Pengusaha diminta menjalankan kewajiban tersebut, mengingat akan ada sanksi denda yang akan diikuti lagi dengan sanksi penangguhan pelayaan ekspor bagi yang tidak melapor hingga akhir Juni," katanya.
Dijelaskannya, DHE itu wajib diterima paling lambat 90 hari kalender sehingga untuk PEB tahun 2012, DHE wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri enam bulan setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Dia menegaskan, peraturan BI itu tidak memberatkan para pengusaha karena BI tidak mencampuri proses terjadinya transaksi perdagangan, karena BI juga tidak mewajibkan dana hasil ekspor itu dikonversi ke Rupiah dan juga tidak wajib disimpan dalam jangka waktu tertentu.
Deputi Direktur Group Neraca Pembayaran BI, Farida Perangin-angin sanksi dari pelanggaran ketentuan ini mulai diberlakukan 2 Juli mendatang.
Sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari DHE yang belum diterima melalui bank devisa, minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Apabila sanksi denda tidak dbayar, maka eksportir dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dimana pemblokiran oleh Dirjen Bea Cukai.
Pengenaan sanksi tidak menggugurkan kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri.(ANT-E016/D012)
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
