
Hibah Rp15 miliar SPC belum diserahkan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota DPRD Sumatera Selatan mempertanyakan mengapa anggaran hibah sebesar Rp15 miliar untuk Sriwijaya Promotion Center (SPC) belum diserahkan ke Pemerintah Kota Palembang, padahal sudah dianggarkan tahun 2011.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel Yudha Rinaldi di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa anggaran dana itu dianggarkan dalam APBD provinsi tahun 2011.
Menurut dia, anggaran tersebut masuk dalam APBD induk Sumsel tahun 2011 dan itu sudah di-Perdakan, tetapi mengapa tidak direalisasikan.
Ia mengatakan, karena APBD Sumsel tahun 2011 itu sudah di-Perdakan, mestinya harus dijalankan dengan merealisasikan anggaran tersebut ke Pemerintah Kota Palembang.
Semestinya anggaran tersebut tidak menjadi sisa lebih penghitungan anggaran sebelumnya (silpa) dengan menyerahkannya ke Pemerintah Kota Palembang, karena sudah dialokasikan hibah untuk SPC dan sudah seizin DPRD Sumsel, ujar dia.
Hibah ini sama halnya seperti pemindahan utilitas pembangunan jalan di Kota Palembang beberapa waktu lalu, karena pemerintah kota mendahului penggunaan anggaran.
Akan tetapi, mengenai anggaran hibah ini, bukan wewenangnya Komisi IV, tetapi Komisi III DPRD Sumsel, tutur dia.
Selain itu, anggarannya bukan di PU Cipta Karya Sumsel, karena memang bangunan SPC ini sudah diselesaikan pembangunannya di Pemkot Palembang dengan dana Pemkot Palembang, tetapi diganti melalui dana hibah provinsi.
"Jadi, kita pertanyakan mengapa anggaran itu tidak diserahkan," kata wakil rakyat tersebut.
Nanti, mereka akan melihat mengapa anggaran itu tidak diserahkan, padahal ini merupakan satu kesatuan dari APBD induk tahun 2011, demikian Yudha Rinaldi.
Sebagaimana diketahui gedung SPC di Jakabaring itu pada saat SEA Games ke-26 lalu digunakan untuk pertandingan cabang olahraga sepak takraw. (ANT/KR-Sus)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
