Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukanlah ajang menyeleksi ataupun menyaring calon murid sehingga dipastikan para pendaftar akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memastikan seluruh anak yang mendaftar SPMB akan tetap memperoleh bangku, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“SPMB adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Pak Menteri selalu menyampaikan, sistem penerimaan murid baru harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan,” kata Gogot dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menyiapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2026, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Setiap jalur ini untuk mengakomodasi seluruh calon murid sesuai kategori masing-masing," imbuhnya.
Adapun kunci utama SPMB, kata dia, terletak pada tahap perencanaan sehingga pihaknya telah meminta pemerintah daerah untuk menghitung secara rinci jumlah anak usia sekolah dan ketersediaan daya tampung di wilayah masing-masing.
Berkenaan dengan proses tersebut, pihaknya juga telah melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di seluruh Indonesia yang bertugas untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan tersebut.
“Kalau kita rencanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak yang ada di sekitar sekolah dan daya tampungnya, maka semua anak bisa tertampung,” katanya.
Ia pun mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat, satuan pendidikan swasta, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 50 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Poinnya SPMB itu semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat,” tegas Gogot.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamin semua murid dapat sekolah, Kemendikdasmen: SPMB bukan seleksi