Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja dari 17 perkara yang ditangani pihaknya selama periode Januari-Mei 2026.

Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa kegiatan yang dipusatkan di halaman Mapolres OKU dan dihadiri oleh sejumlah forkompinda tersebut sebagai bentuk transparansi dan memastikan barang bukti tidak kembali beredar.

"Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dan metode berbeda sesuai jenis narkotika.

Barang bukti sabu-sabu seberat 41,74 gram dan ekstasi sebanyak 16 butir (6,513 gram) dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur.

Sementara, untuk barang bukti narkoba jenis daun ganja seberat 482,212 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Dari 17 perkara ini, polisi mengamankan sebanyak 18 orang bandar dan pengedar terdiri atas 17 laki-laki dan satu orang perempuan. Seluruh tersangka telah menjalani proses hukum secara adil," tegasnya.

Dia menegaskan, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus digencarkan hingga ke pelosok desa di daerah itu sehingga semakin banyak generasi penerus bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.

"Kami juga berharap bantuan dan partisipasi dari masyarakat dengan melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujarnya.