Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menangkap seorang pelaku begal berinisial HS yang menyamar sebagai anggota polisi gadungan.
"Tersangka kami tangkap dini hari tadi di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur," kata Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Baturaja, Sumsel, Kamis.
Adik mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua tahun tersebut menyamar sebagai anggota Polri.
Tersangka menghentikan laju kendaraan korban di Jalan Lintas Sumatera dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam pada 2024. Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi, diancam, dan dirampas sepeda motor serta harta bendanya.
Menurut Kapolres, penangkapan HS merupakan pengungkapan kasus menonjol kedua yang berhasil dilakukan jajarannya selama sepekan terakhir. Sebelumnya, Polres OKU Timur meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AS (34) di wilayah OKU Selatan pada Senin (13/4/2026) malam.
"AS ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor milik korban di area perkebunan karet pada Maret 2026 dengan cara merusak soket kabel kontak kendaraan," katanya.
Dari kedua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, kotak ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga milik korban.
"Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap tindak kriminalitas. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti masyarakat," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, AS dikenakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara di atas tujuh tahun.