Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan meminta peserta Pilkada serentak 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri menjelang masa tenang.
"Kami mengimbau peserta pilkada segera menurunkan APK secara mandiri, mulai dari reklame, spanduk, umbul-umbul dan baleho, hari ini sampai pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, di Palembang, Sabtu.
Selain APK yang dipasang oleh peserta pemilu, KPU Sumsel juga akan menurunkan seluruh APK yang difasilitasi oleh KPU.
“Kami juga akan menurunkan APK yang difasilitasi untuk para peserta pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel Aris Saputra mengatakan pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi dari KPU Sumsel dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menurunkan APK yang akan dilaksanakan malam ini.
"Nanti mulai pukul 24.00 WIB, kami mulai pembersihan APK bersama KPU, Bawaslu dan POL PP. Semua kabupaten/kota juga akan bergerak membersihkan APK," katanya .
Ia menjelaskan pihaknya akan melepaskan APK selama tiga hari pada masa tenang, agar saat Pilkada dilakukan pada 27 November 2024, semua sudut tempat bersih dari APK.
Dalam dua hari terakhir, para peserta pilkada banyak yang telah melepaskan APK masing-masing sesuai imbauan dan tahapan Pilkada.
"Tim pengusung mau lepas sendiri atau tidak di masa tenang ini, semua APK harus dibersihkan, diturunkan dan dilepas sesuai aturan pemilu atau pilkada. Namun kalo bisa mereka lepas turunkan dan buka sendiri itu akan lebih dan elok," jelasnya.