Palembang (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan menyebut jumlah kasus penyakit jembrana yang menyerang sapi bali pada tahun ini mengalami penurunan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kepala DKPP Sumsel Ruzuan Efendi mengatakan pada tahun ini pihaknya hanya menemukan enam kasus penyakit jembrana di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ia menyebut pada tahun 2021 ada sebanyak 159 kasus dan penyumbang terbanyak adalah Kota Palembang dengan 81 kasus, sementara pada 2022 tidak ada kasus (nihil) dan pada tahun 2023 ada 47 kasus.

“Pada tahun ini turun drastis, jadi kami hanya menemukan enam kasus di Muratara,” katanya.

Ia menjelaskan, jembrana merupakan penyakit menular akut pada sapi bali yang disebabkan berbagai gejala seperti depresi, demam, dan diare berdarah, serta sering ditemukan juga pada banyak kasus disertai pendarahan kulit.

"Kami memang selalu memonitor dan mengajak semua masyarakat untuk sama-sama kita selalu mengawasi perkembangan hewan ternak kita," jelasnya.

Ia mengatakan pada 6 November 2024 telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh kabupaten/kota di Sumsel untuk selalu waspada terhadap penyakit jembrana dan penyakit lainnya pada hewan ternak.

"Memang sejauh ini penyakit jembrana hanya terkenal di Indonesia dan hanya menyerang sapi bali, tetapi kami juga tetap selalu mengingatkan kepada kabupaten/kota dengan mengirimkan SE agar tetap selalu waspada terhadap seluruh penyakit, baik itu jembrana atau PMK atau SE atau cacar kulit, LSD, atau apapun bentuknya termasuk rabies," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong tiap-tiap wilayah untuk menggunakan dana desa sebesar 20 persen guna menjaga ketahanan pangan, salah satunya melalui pengendalian penyakit hewan.

"Kami juga mendorong tiap wilayah untuk menyumbang bantuan dari dana desa guna merawat hewan-hewan ternak mereka, salah satunya penyediaan vaksin untuk pencegahan penyakit," kata Ruzuan.

Ia mengatakan pihaknya juga akan memperketat lalu lintas hewan ternak seperti sapi dan kerbau guna mencegah virus jembrana masuk ke Sumatera Selatan.

"Jadi, setiap hewan ternak yang masuk harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), analisis risiko, dan identitas berupa ear tag," kata dia.

Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024