Bandung, Jabar (ANTARA) - Polda Jabar menetapkan R sopir truk trailer pengangkut kertas yang terlibat kecelakaan beruntun melibatkan 17 kendaraan di Tol Purbaleunyi KM92 menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol J Abraham Abast di Mapolda Jabar (16/11/2024).

"Para penyidik berdasarkan penyelidikan tentunya menggunakan hasil olah TKP, ramp check kendaraan serta saksi, menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer," kata Abraham Abast.

Penetapan tersangka kepada sopir truk asal Tangerang Banten itu telah dilakukan sejak Kamis (14/11/2024).

Ia menyebutkan, truk itu mengalami gagal rem saat melaju di tikungan dan turunan di lokasi kejadian. Disebutkan pengemudi itu mengemudi tidak wajar, tidak menaati rambu peringatan untuk membatasi kecepatan kendaraan dan menjaga jarak pengereman.

Kejadian itu terjadi Senin (11/11/2024) pukul 15.10 WIB. Saat itu truk itu terlibat kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan. Satu orang meninggal dunia dari kejadian itu dan belasan orang luka.

Akibat kecelakaan di jalur rawan Tol Purbaleunyi itu terjadi kemacetan arus lalu lintas di jalur A atau dari Bandung awah Jakarta sehingga harus dialihkan keluar tol selama proses penanganan dan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu. 




 

Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024