Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membina 192 orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
Jumlah PPNS yang dibina dalam beberapa tahun terakhir tidak terjadi peningkatan secara besar-besaran karena usulan pelantikannya dari setiap daerah terbatas, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan seperti hari ini dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-26.AH.09.01 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, hari ini dilantik Hasnan Sumantri sebagai PPNS Satpol PP dengan wilayah kerja di Kabupaten Empat Lawang.
Dengan dilantiknya seorang penyidik Satpol PP itu, hingga 14 Oktober 2024 ini jumlah PPNS di Sumatera Selatan yang dibina mencapai 192 orang tersebar pada 17 kabupaten/kota dalam wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kepada PPNS yang baru dilantik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berpesan agar tugas dan fungsi sebagai salah satu aparatur penegakan hukum daerah bisa dilaksanakan dengan baik.
Peran PPNS disebutnya sangat strategis sebagai gerbang dimulainya tugas penyidikan.
"Peran PPNS sebagai aparat penegak hukum di luar kepolisian, khususnya penyidik, sangat strategis. Keberadaan pejabat PPNS diharapkan mampu membantu tugas kepolisian dalam penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerjanya," jelasnya.
Ilham menambahkan bahwa PPNS Satpol PP berperan penting dalam melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dia meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP.
Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama yakni tangguh, humanis, dan melayani.
“Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani masyarakat,” kata Kakanwil Ilham.
Jumlah PPNS yang dibina dalam beberapa tahun terakhir tidak terjadi peningkatan secara besar-besaran karena usulan pelantikannya dari setiap daerah terbatas, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan seperti hari ini dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-26.AH.09.01 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, hari ini dilantik Hasnan Sumantri sebagai PPNS Satpol PP dengan wilayah kerja di Kabupaten Empat Lawang.
Dengan dilantiknya seorang penyidik Satpol PP itu, hingga 14 Oktober 2024 ini jumlah PPNS di Sumatera Selatan yang dibina mencapai 192 orang tersebar pada 17 kabupaten/kota dalam wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kepada PPNS yang baru dilantik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berpesan agar tugas dan fungsi sebagai salah satu aparatur penegakan hukum daerah bisa dilaksanakan dengan baik.
Peran PPNS disebutnya sangat strategis sebagai gerbang dimulainya tugas penyidikan.
"Peran PPNS sebagai aparat penegak hukum di luar kepolisian, khususnya penyidik, sangat strategis. Keberadaan pejabat PPNS diharapkan mampu membantu tugas kepolisian dalam penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerjanya," jelasnya.
Ilham menambahkan bahwa PPNS Satpol PP berperan penting dalam melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dia meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP.
Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama yakni tangguh, humanis, dan melayani.
“Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani masyarakat,” kata Kakanwil Ilham.